ERA.id - DPR RI sudah menyerahkan naskah final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) kepada pemerintah. Selanjutnya, pemerintah segera membuat aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) untuk menyempurnakan UU tersebut.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, pemerintah membuka ruang kepada masyarakat supaya bisa ikut berpartisipasi memberikan masukan. Sehingga peraturan turunan tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara publik.
"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," ujar Donny kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Donny mengatakan, pemerintah langsung membahas peraturan turunan. PP tersebut nantinya akan menjelaskan secara detail aturan yang ada dalam UU Cipta Kerja. Pembahasan, kata Donny, akan dilakukan segera mungkin. Sebab, Presiden Joko Widodo, kata Donny, meminta agar turunan tersebut rampung pada tiga bulan ke depan.
"Sesegera mungkin karena presiden kan bilang maksimal tiga bulan, jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," ungkap Donny.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, segera setelah naskah final diterima oleh pemerintah maka akan langsung dilanjutkan dengan pembuatan PP dan peraturan presiden (Perpres) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.
Dia menargetkan PP dan Perpres tersebut harus selesai dalam kurun waktu tiga bulan. "Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," katanya, Jumat (9/10/2020).
Sementara, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, total ada 40 PP dan Perpres yang harus diselesaikan dalam waktu satu bulan.
"Seluruhnya dari PP dan Perpres ada sekitar 40. 35 PP dan 5 Perpres. Diminta ini diselesaikan dalam waktu satu bulan," ujar Airlangga saat konferensi pers Penjelasan UU Cipta Kerja bersama sejumlah menteri terkait, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10/2020).