ERA.id - Pemerintah menargetkan 44 aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) selesai disusun pada akhir tahun 2020. Adapun 44 aturan turunan tersebut terdiri dari 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan empat rancangan peraturan presiden (RPerpres).
"Pemerintah menargetkan pada akhir November atau awal Desember 2020, seluruh RPP dan RPerpres yang memerlukan masukan dari masyarakat atau publik, sudah bisa di-upload dan diakses masyarakat melalui portal UU Cipta Kerja, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan RPP dan RPerpres tersebut," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Selasa (24/11/2020).
Airlangga menambahkan, saat ini Kemenko Perekonomian bersama-sama dengan 19 Kementerian dan Lembaga yang terkait telah menyelesaikan 30 aturan turunan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 27 RPP dan tiga RPerpres. Aturan-aturan turunan yang sudah selesai dibahas juga sudah diunggah dan dilihat masyarakat lewat portal UU Cipta Kerja.
"Dengan demikian masih ada 14 peraturan pelaksanaan, 13 RPP dan 1 RPerpres, yang masih belum di-upload ke Portal UU Cipta Kerja, terutama yang masih dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi substansinya antar K/L," kata Airlangga.
Melihat perkembangan penyiapan aturan turunan UU Cipta Kerja ini, Airlangga meyakini pemerintah mampu menyelesaikan aturan turunan tepat waktu, yaitu tiga bulan sejak UU Cipta Kerja diundangkan.
"Pemerintah optimistis akan dapat menyelesaikan semua Peraturan Pelaksanaan ini tepat waktu, dengan tetap membuka kesempatan yang cukup luas kepada masyarakat untuk memberikan masukan dalam penyelesaian seluruh RPP dan RPerpres aturan turunan UU Cipta Kerja," kata Airlangga.
Ketua Umum Golkar ini menambahkan, meskipun terbuka untuk mendapat masukan dari masyarakat, namun tidak semua RPP memerlukan masukan dari masyarakat, seperti misalnya RPP mengenai Penetapan Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Sebab, pokok-pokoknya sudah ditetapkan di UU Cipta Kerja dan Pemerintah tinggal menetapkan ke dalam PP.
Sementara untuk empat RPP yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, kata Airlangga saat ini masih dilakukan pembahasan di Tim Pembahas Tripartit Nasional.
"Sedangkan RPP terkait dengan NSPK Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, saat ini subtansi RPP telah selesai dibahas dan sedang dilakukan sinkronisasi antar K/L dan asesmen terhadap konsistensi pengaturan perizinan di masing-masing sektor, untuk menghindari tidak sinkronnya kebijakan," paparnya.
Sementara, untuk RPP di sektor keagamaan, yang terkait dengan pengaturan mengenai Ibadah Haji dan Umrah, Kemenko Perekonomian sedang mengkoordinasikan pembahasan bersama-sama dengan Kementerian Agama, Asosiasi/Forum Asosiasi dan para Pelaku Usaha penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah.
Sedangkan RPerpres yang terkait dengan pengaturan usaha di bidang penanaman modal, sedang dilakukan sinkronisasi pengaturan alokasi Bidang Usaha untuk UMK dan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Menengah dan Besar. RPerpres ini akan sejalan dengan RPP yang mengatur mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi yang telah selesai disiapkan RPP nya dan di-upload di Portal UU Cipta Kerja.
"Rancangan Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau yang kita kenal sebagai Daftar Prioritas Investasi (DPI), saat ini sedang dilakukan sinkronisasi agar sejalan dengan RPP lainnya, seperti RPP yang terkait dengan UMKM dan Koperasi, agar seimbang antara kebutuhan mendorong investasi dengan perlindungan dan pemberdayaan UMKM," terang Menko Airlangga.
Adapun yang terkait dengan RPP Perdagangan dan RPP Perindustrian, sudah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi proses bisnis antara kedua sektor, agar terpadu dan terintegrasi dalam pelaksanaannya di lapangan. Saat ini masih menunggu proses finalisasi hasil harmonisasi untuk dituangkan ke dalam RPP Perdagangan dan juga di RPP Perindustrian.
Sedangkan yang berkaitan dengan penyelesaian RPP KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), saat ini Kemenko Perekonomian sedang mengharmonisasikan berbagai skema insentif dan kemudahan, dengan kondisi empirik pelaksanaannya di lapangan pada saat ini, terutama terkait dengan perlakuan perpajakan, kepabeanan dan cukai (insentif fiskal), serta berbagai kemudahan perizinan dan insentif non-fiskal.