UU Cipta Kerja Buka Celah Liberalisasi Industri Pertahanan

| 16 Oct 2020 11:55
UU Cipta Kerja Buka Celah Liberalisasi Industri Pertahanan
Ilustrasi panser (Dok. pt_pindad)

ERA.id - Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai ada celah liberalisasi industri pertahanan dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Celah berbahaya itu terdapat dalam kepemilikan modal dan pengawasan.

Pada Pasal 52 ayat 1 UU Cipta kerja menyebutkan kepemilikan modal atas industri alat utama dimiliki badan usaha milik negara (BUMN) dan atau badan usaha dalam negeri. Menurut Sukamta dengan pasal itu membuka pihak swasta masuk ke industri alat utama.

"Namun, kini pihak swasta bisa masuk ke industri alat utama. Permasalahan kemudian muncul ketika sebuah industri strategis bisa dikuasai pihak swasta. Modal perusahaan swasta bisa saja berasal dari asing walaupun status perusahaan tersebut merupakan badan usaha dalam negeri," ujar Sukamta dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020).

Politisi PKS ini mengatakan, kepemilikan modal krusial karena menyangkut arah, kebijakan usaha, kerahasiaan data terkait produksi alat utama pertahanan dari perusahaan swasta. Sukamta bilang, UU Cipta Kerja ini banyak mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI) khususnya dalam hal penanaman modal di bidang alat utama pertahanan. Dia mengingatkan supaya tidak dinikmati oleh pihak asing.

"Selama ini, sesuai dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang DNI badan usaha alat utama mensyaratkan 100 persen modal berasal dari dalam negeri.  Namun dengan masuknya badan usaha dalam negeri non pemerintah maka bisa jadi tidak harus 100 persen modal berasal dari dalam negeri. Jangan sampai niat untuk memperkuat industri pertahanan dalam negeri menjadi liberalisasi industri yang ujung-ujungnya pihak asing yang menikmati," jelasnya.

Sukamta menilai, kondisi perusahaan plat merah di bidang militer masih memprihatinkan. Sebab minim modal, dukungan riset dan pengembangan, minim dukungan penjualan membuat industri pertahanan dalam negeri lesu.

Misalnya, PT Pindad dalam sektor bisnis terbilang biasa-biasa saja, namun pada tahun 2019 perolehan kontrak baru Rp7,31 triliun yang menghasilkan pendapatan bersih sebesar Rp3.39 triliun dan laba bersih hanya Rp101,07 miliar.

"Padahal di tahun 2019 anggaran alutsista TNI mencapai Rp11,33 triliun namun dari anggaran tersebut lebih dari 40 persen dipergunakan untuk membeli alutsista impor," kata Sukamta.

Sukamta juga membeberkan ada BUMN bidang militer yang lebih parah kondisinya karena telah melenceng dari tujuan awal didirikan.

"Ada BUMN plat merah dengan core bisnis sesuai niat awal didirikan ialah bahan peledak, malah bisnis sektor militer hanya Rp92,6 miliar artinya kurang dari 5 persen dari total pendapatan tahun 2018 yang mencapai Rp1,9 triliun. Pendapatan usaha perusahan paling besar berasal dari usaha tambang umum dengan nilai Rp1,16 triliun, konstruksi sebesar Rp518 miliar dan sektor migas Rp 213 miliar. Nama BUMN itu PT Dahana," jelasnya.

Sukamta  mengingatkan bahwa dalam konteks bisnis pembukaan peluang swasta dalam bisnis alat utama pertahanan menarik namun perlu diingat bahwa membuka bidang usaha tertutup dan strategis ini ibarat mata pisau. Dia khawatir Omnibus Law ini malah menjadikan pertahanan Indonesia semakin kuat atau sebaliknya tumpul.

"Bab perizinan industri pertahanan kini tidak lagi di bawah Kemenhan. Kemenhan hanya jadi pengawas. Maka, soal izin ini harus ketat, tegas dan terukur. Agar bisa sesuai tujuan yaitu memperkuat pertahanan Indonesia. Jangan sampai liberalisasi industri pertahanan ini membuat ada kekuatan militer tidak resmi diluar institusi militer Indonesia. Kita harus belajar dari pengalaman negara-negara lain yang membebaskan industri pertahanannya. Akibatnya ada kekuatan yang sulit dikendalikan diluar institusi militer negara," pungkasnya. 

Rekomendasi