ERA.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Diketahui, Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 mencabut Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, kecuali ketentuan di dalam Pasal 2 dan Lampiran I.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, Permenaker yang baru memang menambah jumlah komponen KHL dari 60 jenis menjadi 64 jenis, tetapi secara kuantitas ada beberapa jenis KHL yang mengalami penurunan. Dengan kata lain, meskipun item KHL bertambah tetapi buruh tetap 'miskin'.
“Ini juga masih jauh dari harapan KSPI, yang meminta agar nilai KHL ditingkatkan menjadi 84 komponen,” kata Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).
Dijelaskan, penambahan item mencakup dipisahkannya komponen kopi dan teh; penambahan air minum galon; penambahan paket pulsa dan internet dalam komponen transportasi dan komunikasi; dan tambahan pengeluaran jaminan sosial sebesar 2 persen. “Tetapi masalahnya, Permenaker Nomor 18 tahun 2020 mengurangi kualitas KHL dari Permenaker sebelumnya," lanjutnya.
Beberapa kualitas komponen KHL yang turun adalah sebagai berikut:
Kualitas/kriteria komponen gula pasir yang sebelumnya 3 Kg turun menjadi 1,2 Kg. Hal ini jelas sekali akan menurunkan nilai dari item KHL. Di mana biasanya nilai KHL untuk item ini adalah Rp. 36.000 dengan harga rata-rata gula pasir adalah Rp12.000/Kg. Melalui Permenaker yang baru, nilainya justru turun menjadi Rp18.000.
Kualitas/kriteria komponen minyak goreng curah yang sebelumnya 2 Kg turun menjadi 1,2 Kg. Jika tadinya nilai komponen KHL ini adalah Rp20.500 dengan harga rata-rata minyak goreng curah Rp. 10.200 per liter, maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp12.300. Dengan kata lain, nilai KHL item minyak goreng turun sebesar Rp8.200.
Kualitas/kriteria komponen buah-buahan (setara pisang/pepaya) dari 7,5 Kg menjadi 4,5 Kg. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp.68.000 dengan perhitungan harga buah di pasaran Rp9.000 per Kg, maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp42.000. Dengan kata lain, nilai KHL item buah turun sebesar Rp26.000
Kualitas/kriteria komponen celana panjang/rok/pakaian muslim dari 6/12 menjadi 4,5/12. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp67.000, maka dengan Permenaker yang baru nilainya Turun menjadi Rp50.500. Dengan kata lain, komponen celana panjang /rok/pakaian muslim turun sebesar Rp16.500.
Kualitas/kriteria komponen ikat pinggang dari 1/12 menjadi 1/24. Hal ini jelas sekali akan menurunkan nilai dari item KHL, di mana pembelian ikat pinggang yang semula 1 tahun sekali menjadi 2 tahun sekali.
Kualitas/kriteria komponen kemeja lengan pendek/blus dari 6/12 menjadi 4,5/12. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp57.000 maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp43.000. Dengan kata lain, nilai KHL komponen kemeja turun sebesar Rp14.000
Kualitas/kriteria komponen kaos oblong/BH dari 6/12 menjadi 4,5/12. Untuk pembelian kaos oblong/BH, semula nilai KHL-nya adalah Rp10.000 maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp7.500. Dengan kata lain, komponen KHL kaos oblong/BH turun sebesar Rp2500
Kualitas/kriteria komponen mukenah yang sebelumnya 1/12 diubah menjadi al-Quran/kitab suci lainnya dengan kualitas/kriteria 1/24. Komponen mukena digantikan dengan kitab suci, sangat jelas ada penurunan nilai. Jika dilihat dari nilai KHL mukena Rp. 8000, jika diganti dengan al-Quran nilai KHL-nya menjadi Rp. 1000. Sehingga nilai Item KHL untuk ini turun Rp7000
Said Iqbal juga menyoroti perubahan komponen tabloid sebanyak 4 eksemplar atau radio menjadi televisi dengan kriterai 1/60. Hal ini sebenarnya relevan dengan perkembangan jaman. Tetapi nilai KHL televisi seharusnya ditingkatkan jika dibandingkan dengan nilai 4 eksemplar. Jika nilai KHL 4 eksemplar tabloid adalah Rp60.000 maka nilai KHL TV 21” ini hanya Rp22.000 sehingga terjadi penurunan nilai KHL Rp38.000
“Sekali lagi, KSPI meminta jumlah komponen KHL ditingkatkan menjadi 84 item dengan kualitasnya tiap komponen dinaikkan, bukan justru diturunkan. Penambahan 84 item KHL ini sesuai dengan hasil survey kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI bersama Asian Wages Council sejak 5 tahun yang lalu,” kata Said Iqbal.
KSPI mendesak agar Permenaker Nomor 18 tahun 2020 segera dicabut dan diperbaiki. Secara bersamaan, KSPI juga menolak UU Cipta Kerja, khususnya yang menghilangkan upah minimum sektoral (UMSK dan UMSP) serta memberlakukan persyaratan untuk penetapan UMK.