Pemerintah Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja Ke Muhammadiyah Setebal 1.187 Halaman

| 22 Oct 2020 07:50
Pemerintah Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja Ke Muhammadiyah Setebal 1.187 Halaman
Ilustrasi demo buruh (Dok. Antara)

ERA.id - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah menerima naskah final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dari pemerintah. Naskah yang diterima setebal 1.187 halaman, sedangkan naskah final UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR RI kepada Presiden Joko Widodo setebal 812 halaman. Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengaku naskah final UU Cipta Kerja itu diberikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Rabu (21/10/2020).

"Tadi diserahkan langsung naskah (UU Cipta Kerja) 1.187 halaman," ujar Abdul saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

Abdul mengatakan, naskah final UU Cipta Kerja dari pemerintah itu belum ditandatangani Presiden Jokowi, namun tedapat logo resmi pada halaman pertama naskah tersebut. Terkait perbedaan jumlah halaman antara tersebut, Abdul mengaku tak tahu mengenai hal tersebut. Dia menambahkan, saat menerima naskah final UU Cipta Kerja itu pun tidak ada penjelasan apa pun dari Pratikno terkait jumlah halaman.

"Saya tidak tahu versi yang diserahkan DPR ke Pemerintah," katanya.

Meski demikian, Muhammadiyah mengaku telah mengkaji isi naskah UU Cipta Kerja dan menyampaikan catatannya kepada Presiden Jokowi. Diketahui, sedikitnya ada lima versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar ke publik yaitu versi 1.028 halaman, versi 905 halaman, versi 1.052 halaman, versi 1.035 halaman, dan versi 812 halaman.

Adapaun versi 1.028 halaman merupakan naskah awal Rancangan UU Cipta Kerja sebelum dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Setelah disahkan dalam rapat paripurna 5 Oktober lalu, Sekretariat DPR RI hanya mengakui tiga versi naskah saja, yaitu versi 905 halaman, versi 1.035 halaman, dan versi 812 halaman.

Adapun yang naskah final UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR RI kepada pemerintah adalah versi 812 halaman. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin mengatakan, perubahan jumlah halaman hanya persoalan format kertas. Format yang resmi sesuai ketentuan undang-undang adalah menggunakan legal paper.

Azis mengatakan, UU Cipta Kerja memiliki 488 halaman berisi pasal-pasal dan ditambah sisanya penjelasan dari undang-undang tersebut.

"Sehingga besar tipisnya, yang berkembang ada 1000 sekian, ada tiba-tiba 900 sekian, tapi setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter ditentukan dalam kesekjenan dan mekanisme, total jumlah pasal dan kertas halaman hanya sebesar 812 halaman, berikut UU dan penjelasan UU Cipta kerja," papar Aziz, Rabu (13/10).

Rekomendasi