Gonta-ganti Jumlah Halaman Naskah Undang-Undang Cipta Kerja

| 22 Oct 2020 19:32
Gonta-ganti Jumlah Halaman Naskah Undang-Undang Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo (Dok. BPMI)

ERA.id - Naskah Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) kembali mengalami perubahan jumlah halaman. Naskah yang saat ini berada di tangan pemerintah bertambah menjadi 1.187 halaman, sementara naskah yang diserahkan DPR tempo hari setebal 812 halaman.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan perbedaan jumlah halaman karena adanya perubahan format yang dilakukan Kemensetneg. Dia menegaskan mempermasalahkan perbedaan jumlah halaman hanya akan menyebakan salah menyimpulkan terkait UU Cipta Kerja.

"Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa mis-leading," tegas Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Dia menegaskan, naskah yang sama dengan format yang berbeda sudah pasti akan menyebabkan perbedaan jumlah halaman. Lagi pula, naskah perundang-undangan yang akan ditandatangani presiden memang harus sesuai dengan format kertas baku.

"Naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," kata Pratikno.

"Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," imbuhnya.

Meski jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja mengalami perbedaan, Pratikno memastikan tidak ada substansi yang diubah.

Dia menjelaskan, setiap teknis perbaikan seperi typo dan spasi pengetikan sudah telebih dahulu dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Hanya saja, sebelum diserahkan kepada Presiden, setiap naskah Rancangan Undang-Undang dilakukan formating dan pengecekan teknis ulang oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden. Ketua Baleg siap beri penjelasan," kata Pratikno.

Perbedaan jumlah halaman ini diketahui saat pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyerahkan naskah UU Cipta Kerja kepada Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah pada Rabu (21/10/2020).

Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan naskah final UU Cipta Kerja dari pemerintah itu belum ditandatangani Presiden Joko Widodo, namun tedapat logo resmi pada halaman pertama naskah tersebut. Dia menambahkan, saat menerima naskah final UU Cipta Kerja itu pun tidak ada penjelasan apa pun dari Pratikno terkait jumlah halaman.

"Tadi diserahkan langsung naskah (UU Cipta Kerja) 1.187 halaman," ujar Abdul saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin memastikan naskah final UU Cipta Kerja adalah draf yang memiliki jumlah 812 halaman. Hal ini sekaligus meluruskan simpang siur beredarnya berbagai versi draf UU Cipta Kerja.

Tags : omnibus law
Rekomendasi