Misteri Hilangnya Pasal 46 UU Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman Akhirnya Terungkap

| 23 Oct 2020 08:07
Misteri Hilangnya Pasal 46 UU Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman Akhirnya Terungkap
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Ilham Amin/era.id)

ERA.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas membenarkan soal hilangnya Pasal 46 tentang Minyak dan Gas Bumi dari naskah Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja versi 1.187 halaman. 

Dia mengatakan, pasal tersebut seharusnya memang dihapuskan sesuai keputusan Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU Cipta Kerja.

"Terkait pasal 46 yang koreksi itu, itu benar. Jadi kebetulan Setneg yang temukan. Jadi itu seharusnya memang dihapus, itu kan terkait dengan tugas BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas," ungkap Supratman kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Supratman menjelaskan, awalnya saat pembahasan pemerintah mengusulkan untuk mengalihkan kewenangan BPH Migas ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panja.

Tapi rupanya Baleg DPR RI "kebobolan" karena Pasal 46 dan 4 ayat yang mengikuti tetap tercantum saat pengesahan di rapat paripurna 5 Oktober lalu dan dalam naskah UU Cipta Kerja 812 halaman yang dikirimkan DPR RI ke pemerintah melalui Sekeretariat Negara (Setneg)

"Tetapi dalam naskah yg tertulis itu yang kami kirim ke setneg ternyata masih tercantum ayat 1-4. Karena tidak ada perubahan, oleh Setneg itu mengklarifikasi ke Baleg," kata Supratman.

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, seharusnya Pasal 46 itu kembali ke UU eksisting yaitu UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan (Baleg) itu benar seharusnya tidak ada. Karena seharusnya dihapus, karena kembali ke UU eksisting jadi tidak ada di UU Cipta Kerja," papar Supratman.

Sementara soal Bab terkait Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi, Supratman juga mengakui ada keselahan pada naskah UU Cipta Kerja 812 halaman. Meski begitu, dia menegaskan tidak ada perbedaan substansi dalam bab tersebut.

"Ternyata setelah kami cek yang benar bab VIIA. Harusnya di antara bab VII dan bab VIII. Prinsipnya itu setelah saya kroscek bersama badan keahlian DPR (BKD), ternyata itu yang benar. Jadi itu kan soal penempatan saja dan koreksi, tidak mengubah isi sama sekali," pungkasnya.

Rekomendasi