Faisal Basri: Ada 'Hantu' dalam UU Omnibus Law

| 20 Oct 2020 09:21
Faisal Basri: Ada 'Hantu' dalam UU Omnibus Law
Faisal Basri (Dok. Pribadi)

ERA.id - Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menanggapi rencana pembentukan sovereign wealth fund (SWF) atau yang disebut sebagai Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Lembaga ini masuk dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

“Di Omnibus Law belum banyak yang bahas ada 'hantu' yang akan datang, yang baru. Namanya sovereign wealth fund, disebut Lembaga Pengelola Investasi,” kata Faisal Basri dalam diskusi virtual bertajuk ‘Misteri Omnibus Law’ pada Kamis (15/10).

Dia mengatakan, modal awal lembaga tersebut berasal dari APBN. Selain itu, aset BUMN juga akan dialihkan ke lembaga tersebut. Besarannya disebutkan hingga Rp75 triliun. “Jadi ini akan disuntik dananya, modal awalnya ya dari APBN,” sambung Faisal Basri.

Faisal Basri mempertanyakan kabar yang menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak diperbolehkan untuk mengaudit lembaga tersebut, padahal modal awalnya dari negara. “Kan kalau BUMN diaudit oleh BPK,” ucapnya.

Selain itu, Faisal Basri juga mempermasalahkan dewan pengawas dan dewan direksi lembaga itu yang diangkat oleh presiden dengan berkonsultasi bersama DPR. Bila dalam 14 hari konsultasi tersebut tidak membuahkan hasil, maka Presiden harus terus tanpa konsultasi mengangkat dewan pengawas.

“Jadi ini lembaga luar biasa. Ini akan membiayai proyek-proyek yang pemerintah suka, dan tidak bisa dipailitkan,” ucap Faisal Basri.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal menunjuk badan pengawas dan dewan direktur. Badan pengawas dijabat oleh Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan tiga profesional lainnya. Penunjukan dewan pengawas lebih dulu dikonsultasikan kepada DPR dan setelahnya diangkat resmi oleh presiden.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pemerintah akan menempatkan dana melalui berbagai aset yang dimiliki negara, untuk merealisasikan lembaga pengelola investasi milik negara seperti yang diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja.

“Modal awal LPI nantinya terdiri dari kombinasi aset negara atau BUMN, dengan sumber sumber lainnya yang sekarang sedang dibahas oleh pemerintah,” ungkapnya, Rabu (7/10).

Selanjutnya, Sri mulyani menyebutkan adanya injeksi ekuitas dalam bentuk dana tunai, yang nilainya bisa mencapai sampai Rp30 triliun yang bersumber dari barang milik negara, saham pada BUMN atau perusahaan dan piutang negara. Dengan penyertaan modalnya yang nilainya bisa mencapai Rp75 triliun, pemerintah berharap bisa menarik dana investasi hingga mencapai tiga kali lipatnya, atau sekitar Rp225 triliun.

Tags : omnibus law
Rekomendasi