Kata PDIP Soal Pasal Hilang di UU Cipta Kerja

| 24 Oct 2020 17:50
Kata PDIP Soal Pasal Hilang di UU Cipta Kerja
Ilustrasi (Ilham/era.id)

ERA.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengaku seluruh fraksi di DPR RI mengetahui masih tercantumnya Pasal 46 tentang minyak dan gas bumi (Migas) dalam naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) versi 905 halaman. 

Hal itu, kata Hendrawan, diketahui setelah Rancangan UU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undangan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu.

"Setelah diparipurnakan. Semua (fraksi) tahu. Karena memang waktu kita lihat itu (Pasal 46) masih ada, lho kita kaget juga, lho gimana ini kok masih ada di sini?" kata Hendrawan saat dihubungi, Jumat (23/10).

Hendrawan mengatakan kesalahan itu terjadi akibat technical error yang dilakukan tenaga ahli Baleg DPR RI. Dia menjelaskan, seharusnya pasal 46 yang mengatur soal pemindahan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu dihapus, tapi oleh tenaga ahli tetap dicantumkan.

Dia menjelaskan, sesuai kesepakatan pada rapat Panja, Pasal 46 yang menjadi usulan pemerintah itu dikembalikan ke UU eksistingnya, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Kesepakatan panja yang belum di cut oleh tenaga ahli, namun terlanjur (naskah) dikirimkan (ke pemerintah). Rupa-rupanya waktu dikoreksi itu, ada yang cut-paste cut-paste itu yang dicut ini belum hilang," papar Hendrawan.

Terkait boleh tidaknya ada pasal yang dihapuskan setelah disahkan, Hendrawan mengatakan dibolehkan. Alasannya, karena menuntaskan keputusan Panja dan tidak ada substansi yang berubah.

"Iya (boleh), kan kesepakatannya sebelum itu (rapat paripurna)," kata Hendrawan.

Lebih lanjut, Hendrawan juga membenarkan ada 88 halaman dari naskah UU Cipta Kerja 812 halaman yang dikoreksi oleh Sekretaris Negara (Setneg). Namun dia memastikan tak ada pasal slundupan maupun susbtansi yang berubah.

88 halam yang dikoreksi oleh Setneg, kata Hendrawan bersifat administratif seperti merapikan spasi dan membuang pasal-pasal yang seharusnya kembali ke UU eksisting.

"Ada koreksi teknis ya 88 halaman. Karena ada pasal yang tidak dirubah apa-apa masih dimasukan. Padahal kan kalau pasal yang di UU existing tidak dirubah kan tidak usah diketik lagi disitu," katanya.

"Coba kalau you lihat yang format awal, pasal dengan penjelasan pasal kan rapat sekali. Nah ini diperbesar supaya antara penjelasan yang di UU existing dengan penjelasan di UU omnibus ini bisa jelas beda gitu lho," imbuhnya.

Revisi dari Setneg itu, kata Hendrawan langsung dikirimkan ke pimpinan Baleg DPR RI tanpa harus melawati Panja kembali. "Dikirim ke Pimpinan Baleg. Kan sudah diparaf oleh pimpinan Baleg," pungkasnya. 

Rekomendasi