Jubir Jokowi: UU Cipta Kerja Cuma Diperbaiki Setneg

| 23 Oct 2020 18:10
Jubir Jokowi: UU Cipta Kerja Cuma Diperbaiki Setneg
Ilustrasi (Ilham/era.id)

ERA.id - Polemik Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) masih terus terjadi, meskipun sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu.

Soal hilangnya pasal dalam Undang-Undang Omnibus Law tersebut, Juru Bicara Presiden bidang Hukum Dini Purwono menganggap dihapusnya Pasal 46 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dari naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cuma diperbaiki dan tidak merubah substansi dari isi undang-undang tersebut. 

"Dalam hal ini penghapusan tersebut (Pasal 46) sifatnya administratif atau typo dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat Panja Baleg DPR," ujar Dini kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Menurut Dini, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) hanya merevisi atau menghapus kesalahan pengetikan dan membuat substansi perundangan itu semakin jelas. Apalagi, Pasal 46 UU Cipta Kerja ini memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena telah ditolak oleh Panja RUU Cipta Kerja.

Politisi PSI ini bilang Kemensetneg telah melaksanakan tugasnya dengan baik dengan menghapus pasal tersebut.

"Setneg dalam hal ini justru melakukan tugasnya dengan baik. Dalam proses cleansing final sebelum naskah dibawa ke Presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR," kata Dini.

Meski demikian, Dini mengakui sesudah UU disahkan dalam rapat paripurna memang tak boleh ada perubahan substansi. Namun, dihapusnya Pasal 46 sama sekali tidak merubah substansi.

Lagipula, perubahan yang dilakukan oleh Kemensetneg ini sudah sesuai dengan apa yang disepakati dalam rapat Panja dan telah diparaf oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.

"Yang disahkan dalam paripurna itu kan harus substansi yang sudah disepakati dalam rapat Panja. Sedangkan perubahan itu (menghapus Pasal 46) dilakukan dengan proper dan ini yang penting," tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya enggan menjawab jika munculnya Pasal 46 dalam draf yang diserahkan DPR RI ke tangan Presiden Joko Widodo karena UU Cipta Kerja dikerjakan secata terburu-buru.

Menurutnya, pihak Kemensetneg kini hanya bertugas melakukan pengecekan terakhir sebelum naskah ini ditandatangani Jokowi. "Setneg hanya melakukan final review atas naskah yang diserahkan oleh DPR," ujarnya.

Tags : omnibus law
Rekomendasi