ERA.id - Polres Muara Enim menetapkan tiga orang tersangka dari kejadian longsor yang menewaskan 11 pekerja tambang batu bara ilegal di Desa Tanjung Lalang dengan ancaman penjara selama 5 tahun serta denda Rp100 miliar.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, Jumat (23/10/2020), menyebutkan inisial ketiga tersangka masing-masing B (38) warga Bojonegoro Jawa Timur, M (26) warga Pesawaran Lampung Selatan, dan S (56) warga Bandung Selatan.
"Ketiga tersangka peranya ikut menggali tambang saat kejadian," katanya.
Ia menjelaskan tiga tersangka dan 11 korban menggali serta mengangkut lumpur tanah untuk membuat jalan masuk ke sumber batu bara pada hari Rabu (21/10) tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), seorang pekerja lainnya berada di luar mulut galian.
Pada pukul 15.00 WIB tebing tanah setinggi 9 meter longsor, seketika menimbun 11 orang pekerja, lalu mereka tewas seketika. Sementara itu, dua tersangka lain yang ikut menggali tanah masih selamat.
Ketiga pekerja yang selamat ditangkap pada Rabu (21/10) malam berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Polisi menyita barang bukti berupa 4 batang cangkul, 3 buah ember, 1 buah sepatu boot, 3 butir batu bara, 15 karung, 2 unit sepeda motor Honda Revo, 1 kunci pas, 2 lembar celana levis, 1 lembar kaus lengan pendek, 1 lembar celana training, 6 top, dan setengah pasang sepatu.
"Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Batu Bara juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman selama 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar," ujarnya.
Polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan masih mengejar pemilik lahan tambang berinisial I, serta mencari dugaan adanya koordinator tambang karena lokasi tersebut sudah berkali-kali ditertibkan kepolisian namun tetap nekat beraktivitas.
"TKP kami pasang police line dan tidak boleh ada kegiatan apa pun, Forkopimda Sumsel dan Muara Enim juga telah meminta masyarakat untuk tidak lagi menambang di lokasi kejadian," kata AKBP Donni, seperti dikutip dari Antara.