ERA.id - Hasil tes kejiwaan "EG", 42 tahun, warga Kudus yang mengajak anaknya bunuh diri, menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa, seperti dinyatakan Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah.
"Karena hasil tes kejiwaan pelaku kondisinya normal, maka secara psikologis benar-benar sehat dan tidak ada gangguan kejiwaan. Untuk itu, kasus pidananya tetap dilanjutkan," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, Jumat (30/10/2020) seperti dilansir ANTARA.
Untuk saat ini, kata dia, pelakunya masih menjalani penahanan sambil menunggu berkas kasusnya lengkap.
Pelaku sendiri sudah menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr. Amino Semarang untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sehat secara psikologis.
Hasil pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, "EG" mengakui telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan anaknya, berinisial "IM", meninggal dunia.
Seperti dilansir ANTARA, pelaku awalnya berniat bunuh diri, namun melihat anaknya berinisial "IM" tengah menonton televisi sendirian, ia lantas terpikir untuk membunuh anaknya juga.
Pelaku sendiri beranggapan dirinya terjangkit COVID-19, sehingga ingin bunuh diri. Sementara itu, beberapa hari sebelum kejadian, anaknya yang sakit asma juga ia yakini ikut terpapar virus korona.
Jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa, bisa dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa ini sempat menggegerkan warga Desa Ngembal Kulon yang menemukan dua warganya tersebut, yaitu bapak dan anak, tergeletak di rumah setelah mencoba bunuh diri, Kamis (8/10/2020) pukul 17.00.
Anak EG ditemukan di krusi dalam posisi terlilit sarung, sementara EG sendiri tergeletak di lantai dngan tangan kiri mengeluarkan darah. Ia diduga ingin bunuh diri usai menjerat anaknya.
Nyawa EG berhasil diselamatkan, sedangkan anaknya, "IM", meninggal dalam perjalan menuju RSUD Loekmono Hadi Kudus.
Selain ditemukan tali untuk bunuh diri, di lokasi kejadian juga ditemukan secarik kertas yang bertuliskan "makamkan kami dengan protokol kesehatan dengan satu liang".
Pencegahan Bunuh Diri:
Seseorang yang memiliki pikiran untuk bunuh diri atau hendak menyakiti diri sendiri disarankan untuk segera mencari pertolongan konseling ke Puskesmas, Rumah Sakit atau layanan kesehatan jiwa terdekat. Nomor 119 bisa dihubungi untuk layanan psikologis dan panggilan ambulans.