Depok Perpanjang Kembali Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha

| 31 Oct 2020 13:28
Depok Perpanjang Kembali Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha
Ilustrasi - Balai Kota Depok, Jawa Barat. ANTARA/Feru Lantara

ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, kembali memperpanjang kegiatan pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan, tempat usaha lainnya, serta aktivitas warga hingga 14 November 2020.

"Perpanjangan kedua ini berlaku mulai 1 November hingga 14 November 2020 dan dapat diperpanjang seusai dengan rekomendasi Satgas Tugas Penanganan COVID-19," kata Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi, dalam surat keputusannya bernomor 443/403/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis, yang dikutip di Depok, dikutip Antara, Sabtu (31/10/2020).

Dalam surat tersebut dinyatakan, bagi kegiatan usaha yang masuk dalam Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) COVID-19, tidak melayani pengunjung dengan makan di tempat dan pelayanan hanya diperkenankan dengan di bawa pulang, untuk jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Bagi lokasi yang di luar PSKS, melayani makan di tempat sampai pukul 18.00 WIB, serta untuk pelayanan bawa pulang sampai pukul 21.00 WIB.

Lalu, pada Surat Keputusan Walikota Nomor 443/402/Kpts/Dinkes/Huk/2020 soal Jam Operasional baik Kegiatan Usaha dan Aktifitas Warga, disebutkan kegiatan usaha hanya diperkenankan sampai pukul 20.00 WIB, serta untuk aktivitas warga hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.

Kota Depok memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan sosial kegiatan usaha (PSKU) serta pembatasan jam operasional pelaku usaha dan aktivitas warga sampai 14 November 2020 untuk yang kedua kalinya.

Sebelumnya, pembatasan jam operasional tempat usaha tersebut berlaku mulai 18 Oktober sampai 31 Oktober 2020.

Rekomendasi