ERA.id - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto meminta para pengusaha khususnya usaha kuliner tidak perlu merisaukan adanya kebijakan pembatasan jam operasional sesuai perintah negara untuk menjaga rakyatnya dari terjangkit COVID-19.
"Tidak usah risau dengan adanya pembatasan jam malam itu. Kalau sebelumnya sudah harus tutup jam 10.00 malam, kemudian di edaran terbaru sudah harus tutup jam 08.00 malam, tidak perlu dirisaukan," ujar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Rabu (23/6/2021) kemarin.
Ia mengatakan dalam surat edaran yang telah dikeluarkannya itu, pembatasan atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sudah dijalankan sejak 16 Juni 2021 hingga 30 Juni 2021.
Dia menjelaskan maksud dari penutupan pada pukul 20.00 Wita adalah menutup pelayanan bagi warga atau pelanggan yang akan makan dan minum di tempat.
"Yang kita larang itu berkumpulnya. Misalnya di tempat makan atau minum, jam 8 malam itu pelanggan sudah harus tinggalkan tempat. Tapi kalau jualannya, bisa 24 jam, asalkan dibungkus atau bawa pulang," katanya.
Danny Pomanto menyatakan pihaknya dalam mengeluarkan kebijakan juga tetap memperhatikan aspek lainnya seperti perputaran ekonomi.
"PPKM itu perintah negara, ini kebijakan pusat. Tapi kan, kita lihat juga aspek lainnya. Waktu berkumpulnya atau makan dan minum di tempat usaha itu yang dibatasi, tapi operasional berjualan bisa 24 jam," ujarnya.
Kebijakan PPKM itu dituangkan melalui Surat Edaran Nomor: 443-1/245/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang perpanjangan PPKM di Kota Makassar. Keputusan ini diambil mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 Tanggal 14 Juni 2021.
Surat edaran tersebut mengatur jam operasional dari industri-industri yang ada di Kota Makassar. Seperti pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WITA. Sementara itu, restoran, warung kopi, hiburan malam dan usaha lainnnya hingga pukul 22.00 WITA.
Lalu, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Daftar Usaha Pariwisata, Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selain itu diikuti pula dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Makassar Recover dan Keputusan Walikota Makassar Nomor 1160/331.1.05/Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Pengurai Kerumunan Kota Makassar.