Satpol PP DKI Gencar Awasi Prokes, Terkumpul Denda Penindakan Rp10,5 Juta Sejak 2022

| 04 Feb 2022 16:05
Satpol PP DKI Gencar Awasi Prokes, Terkumpul Denda Penindakan Rp10,5 Juta Sejak 2022
Ilustrasi kerumunan (Dok. Antara)

ERA.id - Satpol PP DKI Jakarta menggencarkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) dengan menyasar masyarakat, tempat usaha hingga perkantoran untuk mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19.

"Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (4/2/2022).

Pihaknya membidik kegiatan di ruang-ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan kawasan obyek wisata.

Selama Januari 2022, sebanyak 38.043 warga di DKI telah disanksi kerja kerja sosial karena tidak menggunakan masker dan 446 orang membayar denda administratif yang masuk kas daerah.

Selain itu, pihaknya juga mengawasi 6.962 tempat usaha makan dan minum (kafe, restoran, rumah makan). Dari jumlah itu, sebanyak 356 di antaranya dilakukan penindakan dengan total nominal denda sebesar Rp10,5 juta.

Penindakan dilakukan mencakup pendisiplinan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas tempat dan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, Satpol PP selama Januari 2022 juga mengawasi sebanyak 1.919 lokasi perkantoran, 155 lokasi di antaranya dilakukan penindakan.

Selanjutnya, pengawasan di 5.885 tempat usaha lainnya, 326 lokasi di antaranya dilakukan penindakan dengan total denda Rp20 juta dan 170 kali pembubaran di lokasi acara yang menimbulkan kerumunan.

Pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Para pelaku usaha juga diminta untuk tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan sesuai level PPKM yang sedang diberlakukan serta aturan jam operasional dan pembatasan kapasitas.

Masyarakat juga dapat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dengan melaporkan pelanggaran PPKM melalui fitur JakLapor di aplikasi JAKI.

"Jangan mencederai usaha sebagian masyarakat atau sebagian pelaku usaha yang sudah berupaya untuk tertib pada ketentuan," katanya.

"Jangan juga berupaya mengelabui petugas, karena upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 dibutuhkan kerja sama dan kesadaran saling melindungi antarsesama warga Jakarta," ujar Arifin.

Kami juga pernah menulis soal BOR di Rumah Sakit Kota Tangerang Terus Meningkat, Wali Kota Arief: Kita Tambah Kapasitas Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi