ERA.id - Pimpinan serikat buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) bertemu dengan perwakilan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pimpinan serikat buruh yang bertemu dengan perwakilan MK adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
"Kami memilih untuk bertemu dengan perwakilan pejabat MK, menyampaikan pernyataan sikap berkenaan dengan judicial review (JR) Omnibus Law UU Cipta Kerja," ujar Said Iqbal di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/11/2020).
Said mengatakan, pernyataan sikap yang disampaikan serikat buruh kepada MK antara lain meminta hakim MK bersungguh-sungguh dalam mengambil keputusan atas gugatan JR yang akan disampaikan para buruh.
"Pernyataan sikap ini, intinya meminta dengan sungguh-sungguh kepada hakim konstitusi untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya. Saya ulangi mengambil keputusan seadil-adilnya. Tanpa memandang kepentingan apa pun kecuali kepentingan negara," tegas Said.
Said mengatakan dalam mengambil keputusan para hakim MK untuk tidak hanya sekadar mempertimbangkan bukti-bukti materiil, tapi juga melihat dan mempertimbangkan efek yang terjadi di dalam pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan hak konstitusional kaum buruh. Misalnya, terkait pesangon, kontrak kerja, upah jam kerja, dan upah minimum.
"Kami minta memutuskan dengan seadil-adilnya. Hal-hal lain tentunya masalah outsourcing, masalah upah minimum, masalah pesangon, upah jam kerja, TKA akan kami ajukan uji materilnya," kata Said.
Terkait gugatan JR ke MK, Said menyebut pihaknya belum akan mengajukannya sekarang. Sebabnya, hingga saat ini UU Cipta Kerja belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan mendapat nomor dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Meski demikian, Said menegaskan, buruh akan langsung mengajukan gugatan setelah penomoran UU Cipta Kerja.
"Karena belum ada nomor dengan terpaksa yang sedianya KSPSI dan KSPI akan menyerahkan berkas gugatan ini tapi ternyata tidak bisa kami lakukan karena harus menunggu nomor yang dikeluarkan oleh pemerintah setelah ditandatangani Presiden Jokowi," kata Said.
"Mudah-mudahan hakim MK mempertimbangkan gugatan ini," imbuhnya.
Selain mengajukan JR dan menyampaikan pernyataan sikap, serikat buruh juga akan tetap melakukan serangkaian aksi unjuk rasa. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada mogok kerja nasional karena ada surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang tak menaikkan upah minimum tahun 2021.
"Mogok kerja nasional akan jadi piihan tapi nanti setelah langkah-langkah konstitusional lain kami tempuh," pungkas Said.