'Manuver' Kelompok Buruh Usai Jokowi Teken UU Cipta Kerja

| 03 Nov 2020 12:30
'Manuver' Kelompok Buruh Usai Jokowi Teken UU Cipta Kerja
Ilustrasi demo buruh (Dok. Antara)

ERA.id - Presiden Joko Widodo resmi meneken Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Menanggapi hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) langsung mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menganggap, UU Cipta Kerja masih memuat pasal-pasal yang merugikan buruh.

"Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur MK, Said mengatakan, KSPI juga akan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan berasifat anti kekerasan.

"Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU Nomor 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye atau sosialisasi tentang isi pasal UU tersebut yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi," tegas Said Iqbal.

Terpisah, Humas KSPI Kahar Cahyono menginformasikan saat ini gugatan dari KSPI sudah resmi didaftarkan ke MK. Dari tangkapan gambar yang dibagikan KSPI, tercatat gugatan tersebut diterima pada tanggal 2 November 2020 pukul 22:45 WIB. Kahar mengatakan, gugatan JR terhadap UU Cipta Kerja diajukan oleh KSPI dan KSPSI AGN melalui kuasa hukum yang sudah ditunjuk.

"Pokok perkara, pengujian materil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945," tulis daftar gugatan tersebut, Selasa (3/11/2020).

Sehari sebelumnya, KASPI dan KSPSI AGN menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan di depan Gedung MK, Senin (2/11). Meskipun berhasil menemui perwakilan dari MK, namun gugatan JR belum bisa didaftarkan, sebabnya hingga kemarin siang UU Cipta Kerja belum ditandatangani. Sehingga pertemuan itu hanya sebatas menyampaikan pernyataan sikap saja.

Berbeda dengan KSPI dan KSPSI AGN, kelompok buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) enggan memilih jalur JR ke MK sebagai langkah lanjutan atas diundangkannya UU Cipta Kerja.

Ketua KASBI, Nining Elitos menegaskan sikap pihaknya tetap sama, yaitu mendesak pemerintah dan Jokowi untuk membatalkan UU Cipta Kerja. KASBI bersama Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan terus menggelar aksi unjuk rasa yang dijadwalkan pada tanggal 10 November mendatang.

"Kami akan terus berjuang bersama rakyat untuk mendesak pembatalan," tegas Nining saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).

Tak didengarnya suara rakyat yang telah banyak menolak UU Cipta Kerja, kata Nining makin menampakan wujud asli rezim kekuasaan Jokowi. Karenanya, dia mengajak agar rakyat terus berjuang menuntut pembatalan UU sapu jagat tersebut.

"Wujud nyata dari rezim hari ini adalah anti terhadap rakyat, dimana semakin memberikan ruang eksploitasi terhadap manusia dan sumber daya alam. Mari bersama-sama terus berjuang untuk mendesak pembatalan," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada Senin (2/11/2020). UU sapu jagat tersebut mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian UU Cipta Kerja resmi diundangkan.

Adapun salinan resmi UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman itu telah resmi diunggah oleh pemerintah melalui situs jdih.setneg.go.id dan telah diunduh ratusan kali sejak ditayangkan.

UU tersebut disahkan dan ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, UU Cipta Kerja juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020," bunyi kutipan dalam salinan UU Cipta Kerja yang unduh Era.id, Senin (2/11/2020). UU Cipta Kerja masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Rekomendasi