Baru Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja: Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi

| 03 Nov 2020 12:36
Baru Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja: Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi
Dok. Setneg

ERA.id - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memuat definisi yang berputar-putar tentang minyak dan gas bumi. Ternyata, definisi minyak dan gas bumi ini sama dengan yang termuat dalam UU Minyak dan Gas Bumi.

Pengertian soal minyak dan gas bumi itu termuat dalam 'Bagian Keempat: Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi', 'Paragraf 5: Energi dan Sumber Daya Mineral', Pasal 40, terdapat di halaman 223.

"3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," bunyi salah satu poin di Pasal 40.

Pengertian yang berputar-putar soal minyak dan gas bumi ini menjadi viral di media sosial. Tangkapan layar bunyi pasal UU Cipta Kerja itu ramai di Twitter.

Bukan cuma itu saja, Pasal 6 dalam UU Cipta Kerja tersebut merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. Namun, pada pasal sebelumnya itu tidak terdapat ayat atau huruf.

Kejanggalan ini juga dipertanyakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera akun twitternya.

Pasal 5 

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Pasal 6

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi.

UU Cipta Kerja telah diteken Presiden Jokowi dan sah menjadi Undang-Undang pada Senin (2/11) kemarin. UU ini memuat 1.187 halaman.

Rekomendasi