Badan Legislasi Akui Ada Pasal yang Dihapus Dalam Naskah Baru UU Cipta Kerja

| 23 Oct 2020 08:12
Badan Legislasi Akui Ada Pasal yang Dihapus Dalam Naskah Baru UU Cipta Kerja
Ilustrasi omnibus law

ERA.id - Naskah Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) kembali mengalami perubahan menjadi 1.187 halaman. Padahal yang diserahkan DPR RI kepada pemerintah setebal 812 halaman. Satu pasal hilang dan ada perubahan Bab di naskah baru UU sapu jagat tersebut.

Menanggapi hal itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tak mau dituding tak merapihan naskah final UU Cipta Kerja yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. "Jangan dibilang belum rapi," tegas Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Sementara terkait menghilangnya Pasal 46 tentang Minyak dan Gas Bumi, Supratman mengakui memang dihapus dan dikembalikan ke UU eksisting yaitu UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Politisi Gerindra ini juga mengaku "kecolongan" akibatnya pasal 46 dan 4 ayat yang mengikuti tetap tercantum saat pengesahan di rapat paripurna 5 Oktober lalu dan dalam naskah UU Cipta Kerja 812 halaman yang dikirimkan DPR RI ke pemerintah melalui Sekeretariat Negara (Setneg).

"Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan (Baleg) itu benar seharusnya tidak ada. Karena seharusnya dihapus, karena kembali ke UU eksisting jadi tidak ada di UU Cipta Kerja," papar Supratman.

Istana Tegaskan Hanya Ubah Format Bukan Substansi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan perbedaan jumlah halaman karena adanya perubahan format yang dilakukan Kemensetneg. Dia menegaskan mempermasalahkan perbedaan jumlah halaman hanya akan menyebabkan salah menyimpulkan terkait UU Cipta Kerja.

"Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa mis-leading," tegas Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Dia menegaskan, naskah yang sama dengan format keras, margin, dan font yang berbeda memang akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda. Lagi pula, kata Pratikno, naskah perundang-undangan yang akan ditanda tangani presiden memang harus sesuai dengan format kertas baku.

"Setiap naskah UU yg akan ditandatanganin Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," imbuhnya.

Meski jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja mengalami perbedaan, Pratikno memastikan tidak ada substansi yang diubah. Dia menjelaskan, setiap perbaikan teknis seperi sudah telebih dahulu dilakukan atas persetujuan DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Hanya saja, sebelum diserahkan kepada Presiden, setiap naskah Rancangan Undang-Undang dilakukan formating dan pengecekan teknis ulang oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden. Ketua Baleg siap beri penjelasan," kata Pratikno. 

Rekomendasi