Intip Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Atur Apa Saja?

| 11 Nov 2020 11:33
Intip Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Atur Apa Saja?
Ilustrasi rapat di DPR (Dok. Antara)

ERA.id - Usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. RUU ini masih dalam tahap mendengar penjelasan dari pengusul.

Adapun RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan oleh 21 anggota DPR RI yang terdiri dari 18 anggota Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS, dan satu anggota Fraksi Gerindra.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal yang merupakan salah satu pengusul menjelaskan tujuan RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif minuman beralkohol.

"Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minumam beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol," ujar Illiza seperti dikutip dalam rapat Baleg melaui akun Facebook Baleg DPR RI, Rabu (11/11/2020).

Illiza mengatakan, dari segi regulasi di Indonesia, aturan mengenai minuman beralkohol belum diatur secara spesifik. Dia lantas mencontohkan sejumlah negara-negara muslim yang sudah menerapkan aturan berupa larangan total terhadap minuman beralkohol dan melarang minuman beralkohol bagi umat muslim saja.

Sementara di Indonesia, dia bilang, aturannya hanya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan saja dan tidak mengatur soal sanksi.

"Dalam perspektif yuridis formal, khususnya hukum pidana, larangan minuman beralkohol sudah sangat urgent. Ketentuan dalam KUHP sudah sangat tidak memadai sehingga perlu dibentuk UU baru," ujarnya.

Illiza mengungkapkan, sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukkan.

Selain itu, pengusul juga mengusulkan norma larangan lainnya, yaitu setiap orang yang menggunakan, membeli, atau mengkonsumsi minol golongan A, B, dan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol racikan dan campuran yang memabukkan untuk kepentingan terbatas harus berusia 21 tahun dan wajib menunjukan kartu identitas pada saat membeli di tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan.

Illiza menambahkan, dari segi perdagangan, pendapatan negara dari minuman beralkohol tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan akinat minuman keras.

"Ini jelas kita bisa melihat dari aspek perdagangan pendapatan minuman ini negara itu tidak sebanding, karena resikonya itu jauh lebih tinggi dibanding dengan apa yang dampaknya," tegasnya.

Berdasarkan pemaparan tersebut, Illiza mengatakan, para pengusul menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol harus segera dibahas dan disahkan. Alasannya, dari perspektif filosofis larangan minuman beralkohol sangat dibutuhkan untuk mewujudkan nilai Pancasila dan UUD 1945.

Sementara dalam perspektif sosial, dengan banyaknya orang yang meninggal dunia akibat minol, timbulnya kejahatan dan kekerasan di masyarakat maka larangan minuman beralkohol menjadi kebutuhan yang mendesak untuk menciptakan stabilitas sosial.

"Melihat realitas ini seharusnya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," katanya.

"Saya mohon dukungan dan ketulusan hati kita semua agar UU ini bisa disegerakan," pungkasnya.

Tags : dpr alkohol
Rekomendasi