RUU Larangan Minol, Baleg DPR: Importir Minol Ilegal Perlu Diberi Sanksi Berat

| 05 Apr 2021 17:10
RUU Larangan Minol, Baleg DPR: Importir Minol Ilegal Perlu Diberi Sanksi Berat
Herman Khaeron (Dok. Instagram hermankhaeron.official)

ERA.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron menyoroti soal sanksi maupun penegakan hukum mengenai minuman beralkohol ilegal yang terdapat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Sebab menurutnya, sebagian besar minuman beralkohol yang beredar di Indonesia merupakan barang ilegal.

"Yang menurut saya penting, ini terhadap penegakan hukum. Saya meyakini kok sampai sekarang, sebagian besar minuman alkohol yang masuk ke Indonesia ini menurut saya tidak resmi. Ini seperti apa pasalnya?" kata Herman dalam rapat pleno pembahasan RUU Minol di Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta dikutip dari Antara, Senin (5/4/2021).

Herman mengatakan, perlu ada sanksi berat yang diberlakukan bagi para importir maupun pihak-pihak yang mengedarkan minuman beralkohol tanpa mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dia menambahkan, minuman beralkohol ilegal apalagi jika minuman tersebut merupakan oplosan, sangat berbahaya dan berdampak negatif bagi bangsa dan negara.

"Ini untuk memberikan efek jera, saya menginginkan, kalau ini nanti kita dorong menjadi UU kita memberikan pemberatan bagi semua pun pelaku yang tidak mengikuti aturan yang ada di negara ini," kata Herman.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas sepakat dengan usulan Herman. Menurutnya, peredaran minuman beralkohol secara ilegal berpotensi merugian keuangan negara. Ke depannya, dia berharap Panita Kerja (Panja) RUU Minol dapat menggelar rapat dengan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"Kalau dia masuk secara formal sih nggak masalah, kita untung karena ada cukai. Nah kalau ilegal disamping sudah berbahaya, apalagi kalau dia merupakan oplosan. Mungkin ke depan di tingkat Panja bisa diminta kehadiran dirjen bea cukai untuk pengawasan," kata Supratman.

"Teman-teman tenaga ahli Baleg bisa menginventarisir data-data terkait kemungkinan masuknya (minuman beralkohol) secara ilegal terhadap miras yang ada dari luar. Itu penting menurut saya," tegasnya.

Untuk diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Progelnas) Prioritas 2021. 

Rekomendasi