ERA.id - Penjabat Sementara Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Bahtiar Baharuddin mengatakan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 38 desa di provinsi setempat ditunda tahun 2021. Sebabnya karena kondisi pandemi COVID-19.
Bahtiar di Tanjungpinang, Sabtu merincikan 38 desa ini tersebar di empat kabupaten, antara lain Kabupaten Lingga ada 19 Desa, Kabupaten Natuna ada 8 Desa, Kabupaten Karimun ada 9 Desa dan Kabupaten Bintan ada 2 Desa.
Keputusan penundaan Pilkades tersebut, kata dia, berdasarkan instruksi Mendagri Tito Karnavian kepada pemerintah daerah terkait pelaksanaan Pilkades yang tertunda di 2020, untuk bisa dilanjutkan di tahun 2021.
"Pak Mendagri minta digelar setelah Pilkada serentak 2020, karena beliau menilai Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol COVID-19 seperti halnya pada Pilkada. Sehingga khawatir dapat menimbulkan penularan atau penyebaran COVID-19," ucapnya dikutip dari Antara, Minggu (15/11/2020).
Dirjen Polpum Kemendagri itu menekankan bahwa pelaksanaan Pilkades ini digelar secara tersendiri, tidak sama dengan Pilkada. Namun Pilkades juga harus menerapkan protokol kesehatan dan aturan itu bisa mengadopsi PKPU Nomor 13 tentang protokol kesehatan.
"Hal wajib saat pelaksanaan Pilkades ini menerapkan protokol kesehatan. Untuk alat kesehatannya juga harus dianggarkan tersendiri dan itu bisa menggunakan dari anggaran dana desa," ujarnya.
Ditekankan kepada dinas terkait untuk mengkomunikasikan kedisiplinan protokol kesehatan, termasuk pemanfaatan dana desa untuk pembelian alat pelindung diri (APD).
"Masih ada waktu, segera buat surat untuk desa-desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desanya. Tentang alat kesehatan dan APD tentu harus sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.