Satgas COVID-19: Penyelenggara Acara yang Timbulkan Kerumunan Akan Kena Sanksi Dunia Akhirat

| 15 Nov 2020 19:31
Satgas COVID-19: Penyelenggara Acara yang Timbulkan Kerumunan Akan Kena Sanksi Dunia Akhirat
Doni Monardo, Kepala Satuan Tugas COVID-19. (Dok: BNPB)

ERA.id - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo kembali mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Hal ini berkaitan dengan timbulnya kerumunan massa dalam beberapa hari terakhir.

Doni mengingatkan, aktivitas yang menyebabkan kerumunan bisa dipastikan berpotensi menimbulkan penyebaran virus korona.

"Sejumalah aktivitas yang menciptakan kerumunan, hampir pasti bisa menimbulkan penularan, menulari dan tertular satu sama lainnya," ujar Doni saat konferensi pers di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) ini menegaskan, semua pihak yang masih menyelenggarakan acara kerumunan secara tidak langsung telah mengancam keselamatan orang lain.

Doni mengingatkan, penyelenggara acara yang menimbulkan kerumunan nantinya tidak hanya diberikan sanksi oleh pemerintah provinsi setempat. Tapi juga sanksi di akhirat karena menyebabkan penularan COVID-19 yang membahayakan orang lain.

"Mereka yang menyelenggarakan kegiatan tersebut nantinya bukan hanya mendapatkan sanksi di dunia oleh pemerintah. Tetapi kelak di kemudian hari akan mendapatkan permintaan pertanggungjawaban dari Allah SWT karena kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu terjadi penularan COVID-19," tegas Doni.

Oleh karenanya, kata Doni, butuh kerjasama, kesadaran pribadi dan kolektif dalam menghadapi pandemi COVID-19. "Ini tidak bisa sendirian. Kita disiplin, (tetapi) kalau orang di sekitar kita tidak disipin, tidak ada gunanya," kata Doni.

Seperti diketahui, sejumlah kerumunan massa dalam jumlah besar terjadi dalam beberapa hari terakhir. Puluhan ribu orang bahkan tampak berdesak-desakan saat menjemput dan menyambut kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizeq Shihab ke Indonesia pada 10 November lalu.

Terakhir, ribuan massa memadati pesta pernikahan putri keempat Rizieq dan dilanjutkan dengam acara peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (14/11/2020).

Massa yang datang berjumlah ribuan. Mereka sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker. Rizieq yang awalnya menggunakan pelindung wajah dan masker, belakangan melepaskannya saat melakukan ceramah di hadapan ribuan massa pendukungnya.

Akibatnya, Pemerintan Provinsi DKI Jakarta menjatuhi sanksi denda maksimal sebesar Rp50 juta kepada Rizieq Shihab.

Rekomendasi