ERA.id - Pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda, mengumumkan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat secara sepihak. Namun, klaim tersebut tak diakui oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menolak klaim tersebut tak mengakui Benny Wenda sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat (NRPB).
"Klaim Benny Wenda sebagai presiden sementara Negara Republic Papua Barat adalah kegagalan ULMWP dan Benny Wenda ITU sendiri," kata TPNPB-OPM dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).
OPM menilai langkah Benny Wenda tak masuk akal. Mereka menyatakan mosi tak percaya kepada Benny Wenda.
"Mulai hari Rabu, tanggal 2 December 2020, kami dari Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM mengumumkan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda, karena jelas-jelas Benny Wenda merusak persatuan dalam perjuangan bangsa Papua dan diketahui bahwa Benny Wenda kerja kepentingan Capitalists Asing Uni Eropa, America, dan Australia, dan hal INI bertentangan dengan prinsip-Prinsip Revolusi untuk Kemerdekaan bagi bangsa Papua," sambung OPM.
Today, we announce the formation of our Provisional Government of #WestPapua. From today, December 1, 2020, we begin implementing our own constitution and reclaiming our sovereign land.#FreeWestPapua #PapuaMerdeka #ReferendumYes https://t.co/PULzphVVCk
— Benny Wenda (@BennyWenda) December 1, 2020
Mereka juga tak mengakui klaim terbentuknya NRPB karena Benny mendeklarasikan pemerintahan dari luar negeri, yang dinilai sebagai negara asing serta berada di luar wilayah hukum. OPMjuga tak mengakui klaim Benny karena berstatus warga negara Inggris sehingga masuk kategori warga negara asing (WNA).
Sebelumnya, pengumuman soal Papua Barat ini disampaikan Benny Wenda di akun Twitternya, Selasa (1/12/2020). Benny Wenda memanfaatkan momen 1 Desember yang diklaim OPM sebagai hari kemerdekaan Papua Barat dan mendeklarasikan pemerintahan sementara Negara Papua Barat.