ERA.id - MPR RI mengecam keras Ketua Ketua United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) Benny Wenda yang mendeklarasikan diri sebagai presiden negara Papua Barat. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai, deklarasi Benny Wenda termasuk tindakan makar dan pernyataan sepihak saja. Sebab bertentangan dengan hukum internasional dan konstitusi negara Indonesia.
"Deklarasi ULMWP dan menjadikan Benny Wenda sebagai presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Bamsoet dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kemenkopolhukam RI, Kamis (3/12/2020).
Bamsoet kemudian menjabarkan dasar hukum yang menyatakan tidanakan Benny Wenda adalah makar, ialah Pasal 18b Ayat 2, Pasal 25a dan Pasal 37 Ayat 5 UUD 1945.
Selain itu, Benny Wenda juga bisa dijerat hukuman lantaran melakukan makar sesuai dengan Pasal 106 KUHP. Dalam pasal tersebut tertulis, makar yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiannya ke bawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Bamoset juga menegaskan bahwa Papua Barat merupakan wilayah yang tak terpisahkan dari NKRI dan hal itu pun sudah diakui oleh dunia internasional. "Oleh karenanya pemerintah berkewajiban melindungi dan menjaga kedaulatan setiap jengkal wilayah NKRI termasuk Papua Barat," katanya.
Politisi Golkar ini mengatakan, mendukung pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan tegas dan terukur demi mempertahankan kedaulatan NKRI. Bamsoet menambahkan, pemerintah perlu memanggil Duta Besar Inggris untuk meminta penjelasan soal klaim pemerintahan sementara Papua Barat yang diumumkan secara sepihak oleh Benny Wenda.
"Pemerintah melalui menteri luar negeri, MPR berpandangan penting untuk memanggil dalam hal ini melalui menteri luar negeri memanggil duta besar Inggris meminta penjelasan," pungkasnya.