KPU RI Aktifkan Kembali Ketua dan Anggota KPU Papua

| 02 Dec 2020 18:45
KPU RI Aktifkan Kembali Ketua dan Anggota KPU Papua
Ilustrasi KPU Papua (Dok. Antara)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum RI kembali mengaktifkan ketua dan tiga anggota KPU Provinsi Papua per 29 November 2020. Sekretaris KPU Provinsi Papua Ryllo Panay mengatakan hal ini berdasarkan SK KPU RI Nomor: 586/SDM.13/Kpt/05/KPU/XI/2020.

"SK ini tentang pengaktifan kembali ketua merangkap anggota dan anggota KPU Provinsi Papua periode 2018-2023," katanya di Jayapura dikutip dari Antara, Rabu (2/12/2020).

Sementara itu, Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach mengatakan terkait penonaktifan hingga pengaktifan kembali ketua dan tiga anggota KPU Papua merupakan sebuah kewenangan internal.

"Meskipun demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pasti melakukan pengawasan," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Papua Theodorus Kossay, dan tiga komisioner KPU Papua yakni Melkianus Kambu, Antonius Letsoin dan Zufri Abubakar dinonaktifkan KPU RI per 27 November 2020 melalui SK KPU RI Nomor: 581/SDM.13/Kpt/05/KPU/XI/2020.

Adapun pertimbangan KPU RI tentang pemberhentian empat komisioner KPU Papua sebagaimana SK 581 berlaku sampai dengan ditetapkannya Keputusan KPU untuk memperbaiki Keputusan KPU Boven Digoel Nomor: 23/PL/02.3.-Kpt/9116/KPU-akab/XI/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Boven Digoel Nomor: 19/PL/.02.03-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.

Pemberhentian ketua dan tiga anggota Komisioner KPU Papua diduga terkait tidak adanya tindak lanjut terhadap pembatalan pasangan calon nomor urut empat pilkada Kabupaten Boven Digoel Yusak Yaluwo-Yacob Waremba.

Pasalnya, pasangan ini oleh KPU RI telah didiskualifikasi atau dibatalkan kepesertaannya dari pilkada Kabupaten Boven Digoel, lantaran dinilai tidak memenuhi syarat, khususnya calon bupati Yusak Yaluwo sebagai mantan terpidana yang belum memenuhi jeda waktu lima tahun sebagaimana syarat PKPU Nomor 3 tahun 2017 yang beberapa kali mengalami perubahan, terakhir PKPU Nomor 9 tahun 2020 pasal pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2). 

Rekomendasi