Langkah Benny Wenda Deklarasikan Kemerdekaan Papua Dianggap Makar

| 03 Dec 2020 08:57
Langkah Benny Wenda Deklarasikan Kemerdekaan Papua Dianggap Makar
Azis Syamsuddin (Dok. Instagramm azissyamsuddin.korpolkam)

ERA.id - Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan kemerdekaan Papua pada Selasa (1/12/2020). Tak hanya deklarasi kemerdekaan, Benny juga menyatakan diri sebagai Presiden sementara dalam pemerintahan sementara Papua tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin, meminta Kepolisian untuk menindak tegas kelompok separatis tersebut. Sebab hal tersebut dapat dianggap sebagai makar.

"Kepolisian wajib menindak tegas kelompok separatis yang ingin memecah belah NKRI. Lakukan langkah-langkah penegakan hukum. Deklarasi dan juga hasutan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai makar, dan termasuk dalam pemenuhan unsur-unsur dalam pasal 106 jo 160 KUHP," kata Azis kepada wartawan pada Rabu (3/12/2020).

Azis juga menambahkan, “Papua merupakan bagian dari Hindia-Belanda yang juga turut dimerdekakan pada 17 Agustus 1945, sesuai dengan asas uti possidentis juris. Papua adalah bagian dari NKRI.”

Azis Syamsuddin berharap peran aktif dari Pemerintah Daerah dan juga TNI-Kepolisian untuk menjaga situasi di Papua jauh lebih kondusif.

"Papua adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari NKRI. Mari sama-sama ciptakan kedamaian di atas Tanah Papua," tutupnya.

Rekomendasi