ERA.id - Tersandung kasus narkoba, seorang pria asal Garut berinisial LH diciduk polisi saat akan menikmati malam pertamanya setelah menikah.
Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat mengatakan, LH diamankan polisi bersama tiga temannya yang lain, yakni FS (41), DR (35) serta MM (44). Pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu itu terungkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
“Jajaran Satres Narkoba Polres Garut menerima adanya informasi dari masyarakat terkait akan adanya pesta sabu di Kampung Cihuni, Kecamatan Pangatikan,” ujar Muslih, Kamis (3/12/2020).
Muslih mengungkapkan, petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah ditelusuri, polisi kemudian berhasil mengamankan FS dan DR terlebih dahulu di lokasi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang diduga sabu-sabu seberat 0,29 gram yang ditemukan saat polisi menangkap DR dan FS ternyata milik MM dan LH.
“Tersangka DR ini mengaku barang itu milik MM dan LH. DR dan FS hanya disuruh untuk membeli,” katanya.
Polisi kemudian memburu MM dan LH. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap di tempat berbeda. MM lebih dulu diciduk polisi.
Namun, nasib apes dialami LH. LH diketahui diciduk polisi setelah selesai melangsungkan pesta pernikahannya.
“Untuk tersangka LH kebetulan saat itu diamankan setelah melangsungkan pesta pernikahan,” ucap Muslih.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat polisi dengan Pasal 112 (1) Jo Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukumannya 4 tahun sampai seumur hidup.