DPR RI Tetapkan Tujuh Anggota Komisi Yudisial

| 07 Dec 2020 14:00
DPR RI Tetapkan Tujuh Anggota Komisi Yudisial
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR RI (Dok. Antara)

ERA.id - DPR RI resmi menetapkan tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) masa bakti 2020-2025. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (7/12/2020).

Adapun penetapan tujuh anggota Komisi Yudisial masa bakti 2020-2025 merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI pada tanggal 1 Desember lalu.

"Apakah keputusan Komisi III terhadap hasil fit and proper test Komisi Yudisial periode 2020-2025 itu dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpin Rapat Paripurna.

"Setuju," jawab anggota yang menghadiri rapat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Kahirul Saleh menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan komisinya. Dia mengatakan, seluruh calon anggota KY telah mengikuti tahapan yang berlaku, mulai dari pembuatan makalah dan wawancara.

Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) itulah, kata Kahirul, Komisi III memberikan persetujuan terhadap tujuh calon anggota KY dalam rapat pleno yang dilakukan secara terbuka.

Dia berharap, tujuh anggota KY periode 2020-2025 ini dapat menjadi komisioner yang menjalankan tugasnya sesuai yang diamanatkan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial. 

"Semoga menjadi komisioner yang mampu menjalankan wewenang sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 18/2011 tentang Perubahan atas UU nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial," katanya.

Ada pun ketujuh anggota KY periode 2020-2025 yang telah ditetapkan DPR RI yaitu Joko Sasmito mewakili unsur mantan hakim, M. Taufiq HZ mewakili unsur mantan hakim, Sukma Violetta mewakili unur praktisi hukum, Bin Ziyad Khadafi mewakili unsur praktisi hukum, Amzulian Rifai mewakili unsur akademisi hukum, Mukti Fajar Nur Dewata mewakili unsur akademisi hukum, dan Siti Nurjanah mewakili unsur anggota masyarakat.

Rekomendasi