ERA.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas, tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (7/12).
Keduanya dijadwalkan diperiksa polisi soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah Habib Rizieq dan menantunya tidak memenuhi panggilan polisi pada Selasa (1/12). Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya karena alasan kesehatan.
Aziz Yanuar mengungkapkan kondisi kesehatan Habib Rizieq saat ini belum memungkinkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Beliau sedang masih pemulihan, sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan saat masih bersama dengan keluarga," kata kuasa hukum MRS, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Senin (7/12).
Aziz mengatakan, tim kuasa hukum MRS datang menemui penyidik Polda Metro Jaya untuk menyampaikan alasan kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik. Aziz Yanuar mengklaim, alasan ketidakhadiran kliennya bisa diterima oleh penyidik kepolisian.
"Nanti ada komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait agenda yang dimaksud. Kita (kuasa hukum Habib Rizieq, red) berterima kasih atas perhatian kerja sama dalam hal ini mengerti posisi dan kondisi MRS dan Hanif (Alatas)," ujar Aziz.
Meski demikian, Aziz mengatakan tim tidak menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk diperiksa.
"Beliau tidak sakit, artinya masih pemulihan saja. Kita (tim kuasa hukum, red) harus jujur apa adanya, kalau sakit nanti beliau tidak sakit, tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkan istirahat," tambahnya.
Menurut prosedur, jika penyidik sudah dua kali melayangkan panggilan tetapi yang bersangkutan mangkir, polisi bisa melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.