Dugaan Pelanggaran Pemilu di Pilkada 2020: TPS Telat Buka Hingga Ada Surat Suara Sudah Tercoblos

| 09 Dec 2020 12:38
Dugaan Pelanggaran Pemilu di Pilkada 2020: TPS Telat Buka Hingga Ada Surat Suara Sudah Tercoblos
Ilustrasi pilkada (Era.id)

ERA.id - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pemantauan di sejumlah wilayah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Dari pantauan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), JPPR mendapati 826 TPS yang tidak tepat waktu di 270 wilayah yang melaksanakan Pilkada 2020. Selain itu, juga menemukan adanya surat suara yang sudah tercoblos.

"Dalam proses pemantauan JPPR sejak jam 07.00 WIB sampai jam 9.30 WIB, menemukan beberapa temuan hasil pemantauan," ujar Koordinator Nasional JPPR Alwan Ola Riantoby melalui keterangan tertulis, Rabu (9/12/2020).

Temuan pertama adalah adanya sejumlah TPS yang tidak buka tepat waktu. Padahal, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara menyebutkan pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat tapi masih ada sejumlah TPS yang justru terlambat buka.

Adapun sejumlah TPS yang diketauhi tidak buka tepat waktu antara lain 36 TPS di Cianjur, 65 TPS di Kab Sukabumi, 45 TPS di Tangerang Selatan, 110 TPS di Buton Utara, 43 TPS di Manggarai Barat, 5 TPS di Kota Depok, 16 TPS di Kawarawang, 73 TPS di Kota medan, 82 TPS di Madina, 98 TPS di Buru Selatan, 112 TPS di Kabupaten Kaimana, 54 TPS di Kabupaten Majene, 12 TPS di Kabupaten Gowa, 32 TPS di Provinsi Sulawesi Utara, 16 TPS di Provinsi Jambi, dan 27 TPS di Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Alwan, salah satu alasan keterlambatan tersbut karena logistik dan alat pelindung diri (APD) yang tiba terlibat di TPS-TPS tersebut.

"Salah satu alasan dari keterlambatan dibukanya TPS adalah lambatnya logistik dan APD tiba di TPS. Selain itu,di Kabupaten Pandeglang. 2 kecamatan di pindahkan yaitu Kecamatan Panimbang dan di Kesik akibat kebanjiran," kata Alwan.

 

Alwan mengatakan, seharusnya keterlambatan semacam itu tidak terjadi. Karena, sejak awal penyelenggara Pemilu seharusnya sudah melakukan mitigasi dan tidak berdampak pada keterlambata pembukaan TPS.

"Dalam pemantauan, JPPR memastikan tidak ada masyarakat pemilih yang kehilangan Hak Pilih nya hanya urusan ketidakpatuhan prosedur, atau keterlambatan logistik," kata Alwan.

Temuan kedua, kata Alwan, pihaknya menemukan adanya ada surat suara yang sudah tercoblos. Temuan ini terjadi di TPS 4 Kampung Karanganyar, Desa Tamansari, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. 

Dia mengatakan, kecurangan seperti ini bisa terjadi di berbagai daerah. Oleh karena itu, JPPR meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar lebih memperhatikan dan menindak segala bentuk kecurangan.

"Praktik kecurangan dengan mencoblos surat suara bisa terjadi di banyak daerah. Sehingga dorongan ke Bawaslu agar lebih memperhatikan praktek dugaan tersebut dan berani memberikan penindakan," pungkasnya.

Rekomendasi