ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu menangkap Menteri Sosial, Juliari Batubara (48) atas dugaan suap, berita ini lalu heboh dan dibahas media Jepang.
Media yang membahas dugaan korupsi ini adalah Asahi. Ia menyebut, Juliari menerima total uang tunai senilai 120 juta yen dari seorang pedagang dalam bisnis distribusi untuk penanggulangan virus korona baru.
Asahi menulis, Mensos Juliari mengambil untung dari proyek pemerintah yang mendistribusikan kebutuhan pokok seperti beras, minyak dan gula kepada pekerja non-reguler dari Mei hingga Desember, dengan kontrak Rp300 ribu rupiah (sekitar 2200 yen) per kantong.
— txtdaripemerintah (@txtdrpemerintah) December 11, 2020
Dari bantuan itu, diduga Mensos Juliari menerima Rp10 ribu (sekitar 74 yen) sebagai suap dari beberapa vendor. Dikatakan, bahwa total 17 miliar rupiah (sekitar 125 juta yen) diberikan kepada Mensos Juliari.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memang mendapat bantuan sebesar Rp6,95 triliun dari Pemerintah Jepang. Bantuan pinjaman itu untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dan disepakati oleh Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Selasa (20/10/2020) lalu.
Lebih jauh, dalam kasus Juliari, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp14,5 miliar. Uang itu terdiri dari pecahan mata uang rupiah sebesar Rp 11,9 miliar, dollar AS senilai 171.085 (setara Rp 2,42 miliar), dan dollar Singapura sebesar 23.000 (setara Rp 243 juta).
Sementara dalam urusan distribusi ini, Kementerian Sosial telah menandatangani kontrak dengan kontraktor senilai total Rp5,9 triliun dan KPK juga sedang menyelidiki sisa dakwaan.