ERA.id - Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi demo 1812 pada Jumat (18/12) di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).
Yusri menjelaskan pihak kepolisian tidak menerbitkan surat izin unjuk rasa karena aturan protokol kesehatan yang melarang adanya kerumunan di tengah masyarakat.
Meski demikian, jika sampai terjadi kerumunan maka pihak kepolisian akan secara persuasif membubarkan massa demi mencegah munculnya klaster baru COVID-19.
"Kita sampaikan, kalau ada kerumunan massa, kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan," ujarnya.
Sebelumnya, massa dari Front Pembela Islam (FPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).
Tuntutan mereka berkaitan dengan penahanan pimpinan mereka Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga kasus tewasnya enam laskar mereka. mereka.
Pihak kepolisian juga telah bersiap untuk melakukan penyekatan untuk mencegah masuknya massa ke Ibu Kota.
Salah satunya adalah Polres Cianjur yang telah menyiagakan ratusan petugas di perbatasan menuju Bogor-Jakarta, sebagai upaya penyekatan masa aksi yang akan berangkat ke Jakarta menuntut pembebasan Rizieq Shihab.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai saat dihubungi Kamis, mengatakan telah menyiagakan ratusan anggota di sejumlah perbatasan Cianjur dan Bogor, sebagai upaya mencegah terjadinya pengiringan massa menuju Jakarta untuk menggelar aksi 1812.
"Kami tempatkan petugas di perbatasan atau pintu keluar Cianjur, sejak hari ini, hingga besok pagi sebagai upaya penyekatan pengiringan massa menuju Jakarta, karena akan terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang dapat berdampak terhadap orang banyak," katanya.
Bagi mereka yang kedapatan melintas dengan tujuan Jakarta dengan jumlah banyak, ungkapnya, akan dipulangkan kembali ke kampung halamannya masing-masing.