Pemerintah Susun Syarat Perjalanan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

| 17 Dec 2020 22:12
Pemerintah Susun Syarat Perjalanan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Wiku Adisasmito (Dok. BNPB)

ERA.id - Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan pemerintah sedang menyusun kebijakan bagi masyarakat yang hendak bepergian selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Hal ini untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif COVID-19 selama periode liburan ini.

"Sebagai langkah antisipasi dan peningkatan kasus positif selama periode libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah saat ini sedang menyusun kebijakan terkait perjalanan selama periode libur tersebut," ujar Wiku dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (17/12/2020).

Kebijakan tersebut, kata Wiku, juga akan meliputi syarat testing bagi masyarakat yang hendak bepergian. Meskipun peraturan yang akan dibuat terkesan menyulitkan perjalanan, namun pemerintah berharap masyarakat dapat mematahui kebijakan tersebut.

Satgas Penanganan COVID-19 juga memerintahkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan aturan tersebut di daerahnya masing-masing. Misalnya, kata Wiku, dengan mewajibkan uji usap atau swab test kepada setiap masyarakat yang hendak berlibur.

"Untuk pemerintah daerah, kami harapkan bisa melakukan penyesuaian demi melindungi daerahnya masing-masing. Salah satu upaya perlindungannya ialah dengan mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat, dengan upaya screening melalui swab antigen yang diakui sebagai alat screening COVID-19 oleh WHO," tegas Wiku.

 

Wiku menambahkan, sebelumnya dia sudah memperingatkan agar masyarakat yang berasal dari zona merah COVID-19 tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan ke daerah lain. Sebab, hal tersebut berpotensi tinggi menularkan virus korona ke daerah yang akan dikunjungi.

Dia kembali menjelaskan tiga syarat yang wajib dilakukan selama perjalanan. Pertama yaitu mematuhi prtokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun serta air, dan menjaga jarak.

Kedua, masyarakat harus mematuhui persyaratan perjalanan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat dan daerah. "Bacalah dengan saksama aturan yang telah ditetapkan untuk masing-masing daerah," kata Wiku.

Terakhir, masyarakat yang hendak pergi berlibur ke daerah lain wajib mengetahui kondisi penularan COVID-19 di daerah yang dituju. Selain itu juga harus memastikan jumlah fasiltas kesehatan di daerah tersebut cukup memadai.

"Oleh sebab itu, satgas mengimbau agar masyarakat dapat patuh. Sehingga dapat memastikan kebijakan yang dikeluarkan dapat berjalan dengan efektif," pungkasnya. 

Rekomendasi