ERA.id - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan penutupan sementara bagi turis asing atau warga negara asing (WNA) dari seluruh negara yang hendak ke Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
Hal ini merespons adanya kabar mutasi virus penyebab COVID-19. Meski demikian, Menteri Luar Negari (Menlu) Retno Marsudi mengatakan WNA tetap bisa berkunjung ke Indonesia hingga tanggal 31 Desember 2020 dengan menaati sejumlah syarat protokol pencegahan penularan COVID-19.
"Untuk warga negara asing yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020," ujar Retno dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).
Adapun aturan yang dimaksud antara lain, WNA wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR daru negara asal yang berlaku maksimal 2x 24 jam sebelum jam keberangkatan, dan melampirkannya pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC internasional Indonesia.
WNA yang tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Jika hasil PCR negatif, maka WNA harus melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
"Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," kata Retno.
Sementara bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, tetap diperbolehkan kembali ke tanah air dengan melalukan ketentuan protokol kesehatan yang sama seperti WNA dari negara lain.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran yang sama," kata Retno.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat kabinet terbatas 28 Desember, pemerintah memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
"Muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat. (Pemerintah) memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," tegas Retno.
Penutupan sementara bagi WNA ini, kata Retno, tidak berlaku bagi kunjungan resmi kenegaraan setingkat menteri. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Lebih lanjut, Retno mengatakan, kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Retno.