ERA.id - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Ham (Kemenko Polhukam) mengumumkan resmi membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Pembubaran FPI tersebut diikuti dengan larangan beraktivitas ormas besutan Rizieq Shihab itu di Indonesia. Hal itu sebagaimana keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82/PUU112013 tanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Menko Polhukam dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
Mahfud MD menambahkan FPI tidak lagi mempunyai legal standing (kedudukan hukum), baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," lanjut Mahfud.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.