ERA.id - Puluhan polisi dari Brimob mendatangi kawasan markas Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Kedatangan aparat untuk mencabut sejumlah atribut dan simbol FPI setelah resmi dibubarkan pemerintah. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, pencopotan atribut FPI yang masih terpasang dilakukan warga Petamburan.
"Itu warga dari mereka sendiri. Jadi memang kita menghimbau untuk mereka sendiri yang melepas (atribut FPI)," ujar Heru di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Heru mengatakan, aparat kepolisian tidak akan turun tangan untuk mencopot atribut FPI selama warga setempat bersedia melakukannya. Namun, jika warga menolak, maka pihaknya akan melakukan tindakan.
"Apabila mereka sudah melepas, kita akan biarkan saja. tapi kalau mereka tidak mau melakukan pelepasan sendiri, kami akan melakukan tindakan," kata Heru.
Selanjutnya, tindakan pencopotan atribut FPI juga akan dilakukan di berbagai kawasan di DKI Jakarta dan seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan pemerintah yang telah membubarkan organisasi tersebut.
"Perintah dari bapak Kapolri (Idham Aziz) sudah jelas. Semua seluruh Indonesia ini, FPI sudah dibekukan, sudah dibubarkan. Artinya tidak ada atribut, tidak ada yang lain-lainnya, yang ditempel maupun digunakan," tegas Heru.
Selain itu, polisi juga memastikan tak ada kegiatan di Sekretariat DPP FPI di Petamburan. Segala bentuk kegiatan di sana akan dilarang.
"Bahwa markas ini tidak boleh ada kegiatan. Saya dan Dandim akan memastikan SKB ini akan ditegakkan," ucapnya.
Seperti diketahui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken enam orang pejabat negara setingkat menteri yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Idham Aziz, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar, melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia.
Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI. Pemerintah juga meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI. Keputusan ini berlaku sejak 30 Desember.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila terjadi pelanggaran, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (30/12/2020).