Copot Atribut FPI, Polres Jakarta Pusat Pastikan Konpers FPI Juga Dilarang

| 30 Dec 2020 17:40
Copot Atribut FPI, Polres Jakarta Pusat Pastikan Konpers FPI Juga Dilarang
Rizieq Shihab (Dok. Forum Wartawan Polri)

ERA.id - Gabungan aparat keamanan TNI/Polri mendatangi kawasan markas Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Kedatangan aparat untuk mencopot sejumlah atribut FPI setelah pemerintah resmi melarang dan membubarkan kelompok pimpinan Rizieq Shihab tersebut.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menambahkan, selain mencopot atribut FPI, pihaknya juga melarang FPI melakukan kegiatan ataupun aktivitas apapun.

"Hari ini, kami ada di Jalan Petamburan III meyakinkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 220 4780 yang telah ditandatangani bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Baik banner, pamflet, atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua begitu juga dengan kegiatan aktivitas yang lainnya," ujar Heru di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya, beredar undangan konferensi pers (konpers) yang akan dilakukan oleh Sekretaris Umum FPI Munarman di Kantor DPP FPI. Rencananya, konpers akan digelar pada pukul 16.15 WIB untuk memberikan tanggapan atas keputusan pemerintah yang telah membubarkan FPI.

Terkait hal tersebut, Heru menegaskan, agenda konpers dari pengurus FPI itu dibatalkan. Sebab, berdasarkan keputusan pemerintah, keberadaan FPI sudah dilarang.

"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Jadi tidak boleh (melakukan aktivitas apapun)," ucap Heru.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk melarang dan membubarkan FPI. Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, dia menyatakan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam Pejabat Tertinggi.

Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Dalam SKB tersebut, pemerintah melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI. Pemerintah juga meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI. Keputusan ini berlaku sejak 30 Desember.

Rekomendasi