ERA.id - Sejumlah pengurus Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan nama baru bagi organisasinya yaitu Front Persatuan Islam, usai dinyatakan bubar oleh pemerintah serta dilarang beraktivitas.
Merespons hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku memperbolehkan FPI mendeklarasikan nama baru. Asalkan, organisasi tersebut tidak bertentangan dengan hukum.
"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," ujar Mahfud kepada wartawan, Jumat (1/1/2021).
Mahfud juga memastikan tidak akan melakukan langkah khusus hanya karena FPI berganti nama. Sebab menurutnya, setiap hari pun selalu muncul organisasi-organisasi baru.
Menurut catatannya, saat ini bahkan ada sekitar 440.000 organisasi massa dan perkumpulan yang tetap dibiarkan berdiri oleh pemerintah. "Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi. Saat ini ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tidak apa-apa juga," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini lantas mencontohkan sejumlah organisasi yang pernah dibubarkan pemerintah dan kemudian memperbaharui diri. Seperti Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) yang setelah dibubarkan melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya.
Hal yang sama juga pernah terjadi dengan Partai Sosialis Indonesia (PSI) ketika dibubarkan yang juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang. "PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," papar Mahfud.
Anakan ormas-ormas atau kelompok yang sudah dibubarkan dan dilarang pemerintah, menurut Mahfud bisa saja terus berkembang ataupun sebaliknya tergantung hukum alam. Artinya, jika bagus maka bertahan, sebaliknya bisa layu jika dianggap tak layak. Untuk itu, Mahfud tak ambil pusing soal FPI baru. Apalagi menurut hukum, tidak ada yang bisa melarang seseorang untuk berkumpul dan berserikat.
"Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," kata Mahfud.
Sebelumnya, sejumlah pentolan FPI tak hilang akal dengan mendeklaraskan nama baru, yaitu Front Persatuan Islam. Adapun yang menjadi deklarator merupakan pengurus-pengurus inti FPI, seperti Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman.
Deklarasi Front Persatuan Islam disebut dilakukan untuk melanjutkan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim, maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan resmi dari Front Persatuan Islam yang didapatkan Era.id, Rabu (30/12/2020) lalu.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Alasannya organisasi bentukan Rizieq Shihab itu dinilai telah bubar secara de jure oleh negara, tapi masih kerap melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerserehan seperti provokasi, sweeping sepihak, hingga kerusuhan.