ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali memeriksa pihak Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara berharap pemeriksaan ini menjadi keterangan terakhir yang diberikan pihak polisi.
"Peristiwa yang ada menjadi lebih terang. Kami harap ini adalah permintaan keterangan terakhir dari kepolisian," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/1/2020).
Sebab, Komnas HAM memiliki target paling lambat dua pekan mendatang, untuk menyelesaikan laporannya sebelum menyampaikan rekomendasinya ke berbagai pihak termasuk Presiden Joko Widodo.
"Paling lambat dua minggu ini kami akan menyelesaikan laporan selanjutnya menyimpulkan peristiwa yang terjadi seperti apa. Karena yang terlibat bukan hanya kepolisian dan juga yang menaruh atensi bukan hanya presiden saja tetapi juga masyarakat," kata Beka.
Komnas HAM berharap setelah ada rekomendasi yang dihasilkan terkait kasus ini, semua pihak bisa menjalankannya tanpa terkecuali.
Sedangkan terkait dengan pemeriksaan pihak kepolisian yang digelar mulai pukul 10.00 WIB, ada beberapa hal yang diusut oleh Komnas HAM. Salah satunya, mengenai voice note atau pesan suara yang ada saat kasus penembakan tersebut terjadi.
Selain itu, tim penyelidikan kasus ini juga melakukan konstruksi perkara untuk mendetailkan peristiwa pada 7 Desember 2020 dini hari.
"Kami melakukan pendalaman beberapa keterangan yang terkait dengan ada voice note dan juga mendetailkan beberapa sequence peristiwa dan dihadiri tadi dengan rekonstruksi beberapa peristiwa yang kami masih perlu dalami," ujarnya.
"Jadi, kami berterima kasih sudah ditemani kawan-kawan dari kepolisian. Saya kira Komnas HAM mengapresiasi keterbukaan dan kelengkapan ini saya kira," kata Beka.