Jangan Langsung Pulang Usai Suntik Vaksin COVID-19, Tunggu 30 Menit Dulu

| 06 Jan 2021 13:45
Jangan Langsung Pulang Usai Suntik Vaksin COVID-19, Tunggu 30 Menit Dulu
Ilustrasi vaksin COVID-19 (Dok. Antara)

ERA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada 2 Januari 2021 lalu.

Dalam juknis tersebut disebutkan penerima vaksin COVID-19 disarankan untuk tidak langsung meninggalkan lokasi pelayanan vaksinasi dan harus menunggu selama 30 menit sebelum melanjutkan aktivitas. Hal ini diperlukan sebagai langkah antisipasi terjadinya efek samping atau kejadian ikutan pasca vaksinasi (KIPI).

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempa pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," tulis penjelasan dalan Juknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang dikutip, Rabu (6/1/2020).

Karena penerima vaksin COVID-19 harus menunggu 30 menit setelah penyuntikan, maka layanan kesehatan harus menyediakan tempat duduk dengan jarak aman dan tempat menunggunya diusahakan di tempat terbuka.

"Tempat duduk bagi sasaran untuk menunggu sebelum vaksinasi dan 30 menit sesudah vaksinasi dengan jarak aman antar tempat duduk 1 sampai 2 meter. Atur agar tempat/ruang tunggu sasaran yang sudah dan sebelum Vaksinasi terpisah. Jika memungkinkan tempat untuk menunggu 30 menit sesudah vaksinasi di tempat terbuka," katanya.

Adapun vaksinasi akan dilakukan di Puskesmas, puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Menurut Juknis tersebut, reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi COVID-19 ini hampir sama dengan vaksin yang lain. Beberapa gejala tersebut antara lain:

1. Reaksi lokal seperti nyeri kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.

2. Reaksi sistemik seperti, demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (atralgia), badan lemah, dan sakit kepala.

3. Reaksi lain, seperti reaksi alergi misalnya urtikaria, oedem, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.

Sedangkan untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.

Rekomendasi