Ogah Lockdown, Pemerintah Hanya Batasi Kegiatan Masyarakat Selama Dua Pekan

| 06 Jan 2021 15:20
Ogah Lockdown, Pemerintah Hanya Batasi Kegiatan Masyarakat Selama Dua Pekan
Airlangga Hartarto (Dok. Antara)

ERA.id - Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan memberlakukan pengetatan mobilitas masyarakat atau lockdown, melainkan memilih kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan laju penularan COVID-19 di tanah air. Adapun sejumlah negara saat ini sudah menyatakan lockdown karena adanya varian baru virus korona yang lebih mudah menular.

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat, yang berharap tentu penularan COVID-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2020).

Airlangga mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Selama dua pekan itu, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat, khususnya kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.

"Pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi. Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, dan meningkatkan operasi justisi yang dilakukan satpol PP, Kepolisian, dan unsur TNI," kata Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo bahwa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat ini akan dilakukan secara mikro.

"Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut dan itu di kabupaten/kota yang sudah dilihat datanya adalah satu provinsi yang berisiko tinggi," kata Airlangga.

Airlangga menegaskan, kebijakan tersebut tetap mengacu pada perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

"Pembatasan ini, bukan pelarangan, sekali lagi pembatasan aktivitas. Namun, seluruh aktivitas itu masih tetap dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat," tegas Airlangga. 

Adapun pertimbangan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut karena penambahan kasus COVID-19 di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dalam sepekan terakhir. Pada akhir Desember penambahan kasus mencapai 48.434 kasus dalam kurun satu pekan, sedangkan pada awal Januari meningkat menjadi 51.986 dalam kurun satu pekan.

Selain itu, pemerintah juga mencatat adanya 54 kabupaten/kota yang memiliki risiko tinggi, 380 kabupaten/kota risiko sedang dan 57 kabupaten/kota risiko rendah, dan 11 kabupaten/kota yang tidak ada kasusnya.

Rekomendasi