Kemendikbud: Paksaan Berhijab ke Siswi Non-Muslim Perlu Sanksi Tegas

| 23 Jan 2021 17:10
Kemendikbud: Paksaan Berhijab ke Siswi Non-Muslim Perlu Sanksi Tegas
Ilustrasi situasi pembelajaran di sebuah sekolah dasar. (Foto: Yannis/Unsplash)

ERA.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sanksi tegas kepada SMKN 2 Padang, Sumatera Barat yang memaksa siswi non-muslim mengenakan hijab. Peraturan sekolah tersebut juga sangat disesalkan oleh Kemendikbud.

"Kemendikbud menyatakan bahwa harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto melalui keterangan tertulis Kemendikbud, Sabtu (23/1/2021).

Wikan menegaskan, ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah," tegasnya.

Selain itu, kata Wikan, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

"Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," kata Wikan.

Lebih lanjut, Wikan mengaku saat ini Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, telah menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan.

Kemendikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Kemendikbud berharap, seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.

"Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan," kata Wikan.

"Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi dilingkungan pendidikan dapat dihentikan," pungkasnya.

 

 

Rekomendasi