Jaksa Agung Ungkap Ada Tujuh Calon Tersangka di Kasus Korupsi Asabri

| 26 Jan 2021 13:50
Jaksa Agung Ungkap Ada Tujuh Calon Tersangka di Kasus Korupsi Asabri
Ilustrasi logo asabri (Dok. Antara)

ERA.id - Jasa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan ada tujuh orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp17 miliar. Hal tersebut disampaikan Burhanuddin saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri (Persero) telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi dan sudah tujuh orang calon tersangka," ungkap Burhanuddin.

Meski demikian, Burhanuddin tidak menjelaskan lebih lanjut siapa calon tersangka yang akan ditetapkan. Dia hanya mengatakan, tujuh calon tersangka ini masih bisa bertambah karena pemeriksaan kasus tersebut masih terus berjalan.

"Tujuh orang calon tersangka ini masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman, belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangkanya," kata Burhanuddin.

Selain kasus korupsi di PT Asabri, Burhanuddin juga memaparkan perkembangan kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang terjadi di periode 2016-2020. Kata dia, saat ini sudah ada 20 saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan.

 

Diketahui, sepanjang periode tahun 2012 hingga 2019, PT Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun. 

Ini dilakukan melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun dalam perkembangan kasusnya, sekretaris Benny Tjokrosaputro yang berinisial JI diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri, pada Senin (25/1).

Tak hanya JI, jaksa penyidik juga meminta keterangan tiga orang lainnya hari ini yakni J selaku Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi/ Karyawan Benny Tjokrosaputro, RM selaku Admin dan Keuangan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokrosaputro serta SJS selaku pengusaha. Mereka diperiksa sebagai saksi.

"Ada empat saksi (yang diperiksa) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (26/1/2021).

Rekomendasi