KPK Akan Usut Sosok 'Madam' di Kasus Korupsi Bansos

| 25 Jan 2021 14:40
KPK Akan Usut Sosok 'Madam' di Kasus Korupsi Bansos
KPK (Dok. Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki sosok yang disebut 'madam' dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Nama 'madam' ini muncul dalam laporan Koran Tempo yang terbit pada Selasa, 19 Januari lalu. Menurut laporan tersebut, panggilan madam ini mengarah ke seorang petinggi PDI Perjuangan.

"Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi Era.id, Senin (25/1/2021).

Para saksi ini nantinya akan dipanggil dan KPK memastikan, mereka yang dipanggil adalah pihak yang diduga mengetahui rangkaian kasus korupsi suap pengadaan bansos. 

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan," kata Ali.

Berdasarkan laporan investigasi yang dilakukan oleh Koran Tempo, disebutkan selain Juliari terdapat sejumlah kader banteng lainnya yang diduga terlihat. Misalnya Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry dan Ihsan Yunus yang kini dirotasi ke Komisi II dari Wakil Ketua Komisi VIII.

Disebutkan, kuota paket yang diperoleh Herman dan Ihsan tidak mendapat kutipan karena madam. Hanya saja, tak diketahui secara pasti siapa madam tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat tersangka lain selain Juliari Batubara. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Terkait keterlibatan Herman Herry dan Ihsan dalam kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Herman dan rumah orang tua Ihsan.

Dari penggeledahan itu, KPK kemudian mengamankan barang bukti seperti telepon genggam dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini.

Rekomendasi