ERA.id - Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat sejumlah kementerian dan lembaga Rp56,6 miliar. Gugatan ini terkait dengan penggusuran bangunannya pada proyek Tol Depok-Antasari (Desari).
Adapun para tergugat diantaranya kementerian agraria dan tata ruang, kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, pemda DKI Jakarta, Stella Elvire Anwar Sani, dan PT Citra Waspphutowa.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Selatan sipp.pn-jakartaselatan.go.id, secara rinci disebutkan aset Tommy berupa bangunan seluas 1.034 meter persegi, bangunan pos jaga 15 meter persegi, bangunan garasi 57 meter persegi beserta sarana pelengkap dan tanah miliknya seluas 922 meter persegi.
Dalam provisi, para tergugat diminta untuk menghentikan penggusuran terkait proyek Tol Desari. Tommy juga menyebut sejumlah tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp56.670.500.000," bunyi petitum gugatan tersebut dikutip Selasa (26/1/2021).