Gerindra Tak Masalah dengan Ambang Batas Presiden dan Parlemen Dalam RUU Pemilu

| 27 Jan 2021 17:40
Gerindra Tak Masalah dengan Ambang Batas Presiden dan Parlemen Dalam RUU Pemilu
Sufmi Dasco Ahmad (Dok. Instagram Sufmi_Dasco)

ERA.id - Partai Gerindra mengaku tak masalah dengan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang ditetapkan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. 

Dalam draf RUU Pemilu disebutkan ambang batas parlemen berjenjang, 5 persen DPR RI, 4 Persen DPRD provinsi, dan 3 persen DPRD kabupaten/kota. Sementara ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR.

"Kami dari partai Gerindra pada prinsipnya tidak keberatan parliamentary threshold di angka 4, 5 atau 7 (persen)," ujar Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Namun, kata Dasco, partainya mengusulkan sebaiknya ambang batas palemen bisa mengakomodir dan menampung suara seluruh masyarakat yang mencoblos.

"Kami hitung adalah bagaimana parliamentary threshold ini bisa kemudian mengakomodir dan menampung suara dari seluruh rakyat indonesia yang ikut dalam Pemilu," kata Dasco.

Sedangkan untuk ambang batas pencalonan presiden, kata Dasco, pihaknya masih melakukan komunikasi dengan partai politik di DPR untuk sama-sama memutuskan ambang batas parlemen yang diinginkan.

"Kalau presidential threshold kita juga sedang kita komunikasikan. Pada prinsipnya ya mau 20 persen 25 persen kami ikut saja," kata Dasco.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengungkap draf RUU Pemilu yang sedang diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merupakan hasil kompromi fraksi-fraksi di Komisi II.

Ambang batas parlemen berjenjang merupakan usulan PDIP. Begitu juga dengan ambang batas pencalonan Presiden. Namun, untuk sistem Pemilu diambil sistem proporsional terbuka karena keinginan kebanyakan fraksi. Bukan usulan PDIP yang digunakan yaitu sistem proporsional tertutup.

"Kita ada kesepakatan bersama, oke untuk parliamentary threshold PDIP tetep ingin 20 kan, tapi kita minta sistem pemilunya. PDIP kan ingin tertutup tapi kan sebagian ingin terbuka yaudah deh yang terbuka aja di dalam draf, jadi dalam draft itu sistem pemilunya proporsional terbuka," kata Saan di DPR RI, Selasa (27/1/2021).

Rekomendasi