ERA.id - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan ada 31 ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif sepanjang tahun 2021. Kepala BPJT Danang Parikesit menjelaskan kenaikkan tarif tersebut akan dilakukan bertahap dan dibagi menjadi empat klaster.
Klaster yang dimaksud adalah pertama, akan berlangsung pada Januari hingga Maret, sementara klaster kedua pada April hingga Juni. Selanjutnya klaster ketiga akan berlangsung pada Juli hingga Agustus dan klaster keempat dilakukan pada September hingga Desember.
"Tahun 2021 akan ada 31 ruas yang akan mengalami penyesuaian, dan di kami sendiri atas arahan Pak Menteri, kami mengharapkan ada empat klaster untuk penyesuaian tarif ini," ujarnya, dalam video conference, Selasa, 2 Februari.
Danang mengatakan pada klaster pertama akan ada 10 ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif. Beberapa ruas jalan tol yang baru-baru ini mengalami penyesuaian seperti tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) hingga ruas Surabaya-Gempol.
"Sudah ada beberapa teman-teman juga sudah mengetahui yang ada adjusment. Kemudian klaster kedua ada 3 ruas jalan tol, kemudian klaster ketiga ada 4 ruas jalan tol, dan klaster keempat ada 14 ruas tol," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja berujar penyesuaian tarif tidak semata-mata hanya menaikkan harga saja. Namun juga perbaikan kualitas.
"Memang ada 31 (ruas tol) yang jatuh tempo. Ini belum tentu naik. Nanti kebijakan ada di Pak Menteri apakah SPM (Standar Pelayanan Minimal) sudah dipenuhi," tuturnya.
Endra mengatakan ada sedikit perubahan tahapan kenaikan tarif tol di tahun ini. Menurutnya, kenaikan bakal dilakukan ke dalam tiga klaster.
"Jadi kita memang usulkan empat, tapi beliau Pak Menteri PUPR menghendaki hanya tiga. Karena bulan Januari beliau sudah umumkan beberapa luas yang sebetulnya jatuh temponya di 2020," jelasnya.
Adapun klaster pertama akan berlangsung pada Januari hingga April di mana ada 10 ruas yang mengalami kenaikan. Kemudian, klaster kedua akan berlangsung Juni hingga Agustus, di mana akan ada 7 ruas jalan tol yang mengalami kenaikan.
Sedangkan untuk klaster ketiga, akan berlangsung pada September hingga Desember dan akan ada 14 ruas yang mengalami kenaikan tarif.