ERA.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui masih ada insentif para tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien COVID-19 belum dibayarkan sejak tahun lalu. Dia mengatakan, insentif tersebut tertunda di bulan November dan Desember 2020.
Budi menjelaskan, insenstif untuk tenaga kesehatan di pusat sudah dibayar hingga bulan November 2020. Namun, untuk bulan Desember belum dibayar karena sistem penagihan diajukan satu bulan setelahnya. Namun, untuk bulan Desember saat ini sedang diproses, karena baru diajukan Januari 2021.
"Insentif nakes untuk pusat semua sudah terbayar sampai bulan November. Kenapa bulan Desember tidak dibayar karena penagihan diajukan satu bulan sesudahnya. Jadi untuk tagihan ke November itu diajukan bulan Desember, kemudian diproses di bulan Desember kemudian dibayarkan," ungkap Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Budi mengaku telah meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mempercepat proses pencairan insentif nakes bulan Desember.
"Saya sudah sampaikan ke ibu Menkeu ini supaya diperpecat supaya kita bisa membayarkan yang bulan Desember," kata dia.
Sedangkan untuk insentif nakes di daerah, Budi mengatakan, dari Kementerian Keuangan telah diserahkan ke seluruh daerah. Hanya saja, memang terjadi kendala dalam proses pencairannya.
Dia menjelaskan, kendala yang terjadi yaitu aturan yang berbeda-beda di tiap daerah. Akibatnya, ada daerah yang sudah mencairkan insentif nakes, namun ada sebagian yang masih tertahan karena masih menunggu persetujuan dari DPRD masing-masing kabupten/kota.
"Tadi disebut beberapa rumah sakit bermasalah karena memang masing-masing daerah itu berbeda pencairannya. Ini kita lihat dan itulah yang dicatat di-carryover untuk dana pemerintah daerah," kata Budi.
Budi mengatakan ada alokasi insenstif tenaga kesehatan sebesar Rp7,5 triliun ke daerah. "Nanti daerah ini masih ada anggaran gantung di sana. Itu yang dicatat Kemenkeu," jelasnya.
Mantan Wakil Menteri BUMN ini juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri supaya kepala daerah bisa segera mencairkan insentif nakes yang masih terunda.
Berkaca pengalaman itu, Budi mengaku akan mengubah sistem pembayaran insentif di daerah pada tahun 2021. Pemerintah pusat ingin mengambil alih seluruhnya pembayaran insentif, terlebih setelah adanya banyak keluhan dari masyarakat.
"Kami diskusi dengan Kemenkeu bisa nggak pembayarannya dari pusat saja melihat pengalaman pembayaran dilakukan lewat daerah itu berbeda-beda kebijakan pembayaran dari daerahnya," jelas Budi.