ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengklaim penetapan Hari Raya Imlek menjadi hari libur nasinoal diputuskan pada masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri di tahun 2003. Benarkah klaim tersebut?
Puan mengatakan bahwa pada 19 tahun lalu, Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri menetapkan saat pidato pada perayaan Imlek di Kemayoran, Jakarta.
"Saat itu Ibu Megawati sebagai Presiden Republik Indonesia mengumumkan bahwa Imlek menjadi hari libur nasional dan secara resmi berlaku mulai di tahun 2003. Keputusan itu diambil oleh Ibu Megawati atas kesadaran pentingnya menguatkan persatuan dan rasa persaudaraan," kata Puan, pada acara 'Imlekan Bareng Banteng' yang digelar DPP PDI Perjuangan (PDIP) dan disiarkan secara virtual, Jumat (12/2/2021).
Puan bilang, perayaan Imlek sebagai salah satu libur nasional memiliki semangat menguatkan persatuan dan rasa persaudaraan. Semangat itu penting diwujudkan di tengah berbagai tantangan dalam menghadapi pandemi COVID-19.
"Ujian berat ini hanya bisa kita lalui jika kita bersatu, bertawakal kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan terus berikhtiar. Semoga perayaan Imlek tahun ini. meneguhkan persatuan dan semangat persaudaraan bangsa Indonesia," katanya.
Faktanya Hari Raya Imlek memang ditetapkan sebagai Hari libur Nasional pada 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Mulai tahun 2003, hingga saat ini tahun baru Imlek merupakan hari libur nasional.